Penguatan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) terus menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Pertama Kabinet Merah Putih, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Untuk itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Negara di Lingkungan Bapanas di Jakarta pada Senin (13/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur sipil negara agar mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas, serta penyelenggaraan pelayanan publik. Bagi Bapanas, penguatan perspektif HAM memiliki keterkaitan yang erat dengan penyelenggaraan pangan, mengingat pemenuhan pangan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang dijamin negara.
Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Bapanas Rachmad Firdaus mengatakan, penguatan kapasitas aparatur merupakan investasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional sekaligus mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Sebagai aparatur sipil negara, kita dituntut tidak hanya memahami konsep dan norma hak asasi manusia, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Nilai-nilai HAM harus menjadi landasan dalam proses penyusunan kebijakan, pengambilan keputusan, maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rachmad.
Menurut Rachmad, Bapanas memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemenuhan hak masyarakat atas pangan. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, berbagai kebijakan yang dijalankan Bapanas tidak hanya ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pangan yang cukup, aman, bergizi, bermutu, dan terjangkau.
“Dalam menjalankan mandat tersebut, Bapanas terus memperkuat tata kelola pangan nasional melalui penyusunan kebijakan, penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penguatan cadangan pangan pemerintah, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Seluruh upaya tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pangan yang layak sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara Kementerian Hak Asasi Manusia Novie Soegiharti menyampaikan bahwa aparatur negara memiliki posisi strategis sebagai duty bearer dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Karena itu, perspektif HAM perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kebijakan maupun pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
“Hak atas pangan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin dalam berbagai instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan program yang dijalankan Bapanas sesungguhnya merupakan kontribusi nyata negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pangan,” ujar Novie.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan mengenai prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, kewajiban negara dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, prinsip pelayanan publik berbasis HAM, serta implementasi hak atas pangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Materi tersebut diharapkan dapat memperkuat perspektif aparatur dalam menjalankan tugas sesuai prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Sejalan dengan penguatan kapasitas aparatur, Bapanas terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan pangan melalui koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, serta keamanan pangan. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Selain mendukung pelaksanaan Asta Cita Pertama Kabinet Merah Putih, penguatan kapasitas HAM juga menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Bapanas. Melalui peningkatan kompetensi aparatur dan sinergi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia, Bapanas berharap implementasi nilai-nilai HAM dapat semakin terintegrasi dalam setiap proses penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program, sehingga penyelenggaraan pangan nasional tidak hanya mampu menjaga ketahanan pangan, tetapi juga semakin menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pangan menuju Indonesia Emas 2045.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






