BPOM menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor pada Kamis (23/7/2026). Pada kegiatan tersebut, Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Tubagus Ade Hidayat hadir mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar. Turut hadir pula Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalucia, perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan I jenis sabu, hashish, dan ganja. Pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Dalam sambutan Kepala BNN RI, yang dibacakan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung, disampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.373.558,27 gram dan 2.640 mililiter. Melalui sambutan tersebut, BNN juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian penting dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, unggul, dan berdaya saing menuju visi Indonesia Emas 2045.
Mewakili Kepala BPOM, Deputi 4 BPOM Tubagus Ade Hidayat menegaskan bahwa BPOM terus memperkuat sinergi dengan BNN, Kepolisian, Ditjen Bea dan Cukai, serta seluruh pemangku kepentingan. “BPOM berkomitmen mendukung upaya nasional dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penguatan pengawasan, penindakan, serta kolaborasi lintas sektor. Sinergi yang kuat antarlembaga menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan produk obat yang berpotensi disalahgunakan,” ujar Tubagus Ade Hidayat.
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui dukungan BPOM terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2026–2029. Dalam rencana aksi tersebut, BPOM berperan mendukung peningkatan ketahanan masyarakat melalui kampanye P4GN yang dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. Selain itu, BPOM juga mendukung efektivitas penegakan hukum melalui pengungkapan pabrik gelap (clandestine laboratory) narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, dan zat pikoaktif baru (ZPB) yang dikoordinasikan oleh Direktorat Intelijen Obat dan Makanan.
Lebih lanjut, BPOM mengusulkan agar ruang lingkup pengungkapan pabrik gelap dalam RAN P4GN diperluas hingga mencakup golongan obat-obat tertentu (OOT), sesuai dengan tugas dan fungsi BPOM. BPOM pun mendorong adanya kejelasan pembagian target indikator serta mekanisme penghitungan capaian antara BPOM dan Kepolisian sebagai instansi pelaksana agar implementasi RAN P4GN dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
“Melalui implementasi RAN P4GN, BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan obat, prekursor, serta pengungkapan pabrik gelap yang menjadi kewenangan BPOM. Kami percaya bahwa kolaborasi yang terintegrasi akan semakin memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Tubagus.
Melalui partisipasi pada puncak peringatan HANI 2026, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung dalam mewujudkan ekosistem pengawasan yang kuat serta mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






