BerandaParlemenCagar Budaya Siak Terancam Rusak, Komisi X DPR Minta Revitalisasi Segera Dilakukan

Cagar Budaya Siak Terancam Rusak, Komisi X DPR Minta Revitalisasi Segera Dilakukan

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kerusakan bangunan bersejarah yang terus terjadi tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga berisiko menghilangkan jejak sejarah bangsa yang tidak tergantikan. Karena itu, diperlukan penguatan kebijakan serta optimalisasi skema pendanaan agar revitalisasi cagar budaya dapat segera direalisasikan.

 

- Advertisement -

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (22/7/2026).

 

Menurut Ledia, salah satu tantangan utama dalam pelestarian cagar budaya adalah besarnya biaya pemeliharaan. Namun, tingginya kebutuhan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan bangunan bersejarah terus mengalami kerusakan.

 

“Kita melihat ada beberapa kawasan cagar budaya yang memang biaya pemeliharaannya besar. Problem terbesar kita adalah banyak cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi, tetapi belum terpelihara dengan baik. Ketika sudah masuk nomenklatur cagar budaya, maka pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjaganya,” ujar Ledia.

 

Ia menilai Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah yang layak mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat. Menurutnya, Kesultanan Siak memiliki kontribusi historis yang besar terhadap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pelestarian warisan sejarahnya merupakan bentuk penghormatan atas jasa tersebut.

 

“Kesultanan Siak punya jasa yang sangat besar bagi Indonesia. Memberikan wilayahnya, memberikan hartanya, dan mendukung berdirinya Republik Indonesia. Seharusnya kita memberikan perhatian yang lebih terhadap warisan sejarah yang dimiliki Siak,” tegasnya.

 

Ledia juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini membuat dana tersebut belum dapat dimanfaatkan secara langsung oleh pemerintah untuk membiayai revitalisasi cagar budaya karena penggunaannya masih terbatas bagi pihak ketiga, seperti yayasan, organisasi masyarakat, maupun lembaga nonpemerintah.

 

Padahal, lanjutnya, pemeliharaan cagar budaya merupakan tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, ia mendorong penyempurnaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan agar Dana Abadi Kebudayaan dapat dimanfaatkan lebih fleksibel untuk mendukung pelestarian bangunan bersejarah.

 

“Harusnya Dana Abadi Kebudayaan juga bisa dipergunakan untuk pemeliharaan cagar budaya. Yang paling penting adalah bangunan-bangunan ini bisa segera diperbaiki sebelum kerusakannya semakin parah,” katanya.

 

Lebih lanjut, Ledia menegaskan bahwa revitalisasi cagar budaya tidak dapat ditunda karena kerusakan yang terus dibiarkan akan meningkatkan biaya pemulihan sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat. Ia mengungkapkan, di Siak terdapat bangunan bersejarah yang mengalami kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan, bahkan ada bangunan dua lantai yang kini ditutup karena dinilai tidak lagi aman bagi pengunjung.

 

“Ini harus segera ditangani, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Kalau dibiarkan, bukan hanya model pembelajaran sejarah yang berkurang, tetapi kerusakannya juga akan semakin berat. Bahkan sudah ada bangunan yang memakan korban dan ada yang tidak boleh lagi dinaiki karena membahayakan,” ungkapnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, Ledia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak mengusulkan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk revitalisasi cagar budaya. Dari total kebutuhan tersebut, Kementerian Kebudayaan telah mengalokasikan sekitar Rp5,4 miliar, sedangkan sisa kebutuhan sekitar Rp9 miliar diharapkan dapat dipenuhi pada tahun anggaran berikutnya.

 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan pelestarian cagar budaya tidak hanya terjadi di Siak. Menurutnya, banyak situs bersejarah di berbagai daerah menghadapi kondisi serupa sehingga dibutuhkan kebijakan yang lebih kuat dan skema pendanaan yang berkelanjutan.

 

“Siak hanyalah salah satu contoh. Di banyak daerah lain juga terdapat cagar budaya yang kondisinya memerlukan revitalisasi. Karena itu, kita membutuhkan kebijakan yang lebih kuat agar pelestarian warisan budaya tidak bergantung hanya pada anggaran reguler kementerian, tetapi juga didukung oleh skema pendanaan yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM