BerandaParlemenDPD RI Kawal Pemerataan Listrik di Kaltim, PLN Pastikan Sistem Sudah Normal...

DPD RI Kawal Pemerataan Listrik di Kaltim, PLN Pastikan Sistem Sudah Normal Sejak 8 Juli 2026

Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si., menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Masa Reses Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan Komite II DPD RI terhadap penyelenggaraan kebijakan di bidang ketenagalistrikan, energi, dan sumber daya mineral.

Dalam sambutannya, Senator asal Kalimantan Timur tersebut menegaskan bahwa RDP merupakan sarana untuk menyerap aspirasi sekaligus memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi penyelenggaraan ketenagalistrikan di daerah sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI.

- Advertisement -

“Rapat Dengar Pendapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI untuk memastikan pelayanan ketenagalistrikan di Kalimantan Timur terus mengalami peningkatan. Seperti kita ketahui masyarakat membutuhkan kepastian akan ketersediaan listrik yang andal. Karena itu, kami mendorong agar penyelesaian berbagai kendala, mulai dari gangguan sistem hingga pembangunan jaringan listrik di daerah terpencil, dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi. Pemerataan akses listrik merupakan bagian dari pemerataan pembangunan. Tidak boleh ada masyarakat di wilayah pedalaman, perbatasan, maupun daerah terpencil yang tertinggal dalam memperoleh layanan kelistrikan,” tegasnya.

Dalam paparannya, PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menjelaskan bahwa sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara saat ini didukung oleh sistem interkoneksi Kalimantan serta beberapa sistem kelistrikan terisolasi untuk melayani wilayah-wilayah terpencil. PLN juga menyampaikan bahwa gangguan kelistrikan yang terjadi pada akhir Juni hingga awal Juli 2026 disebabkan oleh gangguan teknis pada beberapa unit pembangkit yang terjadi secara bersamaan dalam sistem interkoneksi Kalimantan, bukan karena keterbatasan pasokan batubara. Sejak 8 Juli 2026, kondisi sistem kelistrikan telah kembali normal dan beroperasi secara andal.

“Pemadaman listrik yang terjadi pada akhir Juni hingga awal Juli 2026 disebabkan oleh gangguan pada beberapa unit pembangkit di Sistem Interkoneksi Kalimantan, bukan akibat keterbatasan pasokan batubara. Sejak 8 Juli 2026 kondisi sistem telah kembali normal, pasokan listrik telah mencukupi, dan tidak lagi dilakukan pemadaman bergilir. Sistem kelistrikan di Provinsi Kalimantan Timur merupakan bagian dari Sistem Interkoneksi Kalimantan yang menghubungkan Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Selain sistem interkoneksi tersebut, masih terdapat 26 sistem kelistrikan terisolasi yang melayani wilayah-wilayah yang belum terhubung dengan jaringan interkoneksi.” ujarnya.

PLN juga memaparkan perkembangan Program Listrik Desa di Provinsi Kalimantan Timur. “Dari 108 desa yang sebelumnya belum berlistrik di Kalimantan Timur, 36 desa telah berhasil dialiri listrik dan sebanyak 72 desa yang belum berlistrik di Kalimantan Timur menjadi prioritas PLN dalam program elektrifikasi nasional. Kami menargetkan pembangunan jaringan listrik dengan penyelesaian seluruh desa secara bertahap hingga 2027–2028.” imbuhnya.

Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan PT PLN (Persero), pemerintah kabupaten/kota, serta kementerian terkait dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, meningkatkan rasio elektrifikasi, dan memperluas pemerataan akses listrik di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi penyusunan kebijakan daerah, penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Provinsi (RUKP), pembinaan dan pengawasan badan usaha ketenagalistrikan yang menjadi kewenangannya, serta pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mendukung penyediaan tenaga listrik, pemerintah melalui Menteri dan Gubernur dapat menyediakan pendanaan untuk pembangunan jaringan listrik bagi masyarakat tidak mampu, wilayah yang belum berkembang, daerah terpencil dan perbatasan, serta program listrik perdesaan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah melaksanakan program perluasan jaringan distribusi tenaga listrik.” pungkasnya.

Mengakhiri Pertemuan, Dr. Yulianus Henock Sumual menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal pemerataan akses listrik dan penyelesaian berbagai hambatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur. “DPD RI melalui Komite II akan terus mengawal berbagai persoalan yang disampaikan dalam rapat ini, termasuk percepatan elektrifikasi desa, penyelesaian hambatan perizinan, serta penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan PT PLN (Persero). Harapan kami, seluruh masyarakat Kalimantan Timur dapat menikmati layanan listrik yang andal, merata, dan berkeadilan,” tutupnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM