Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti kasus yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang disebut bermula dari pinjaman sebesar Rp500 ribu hingga berkembang menjadi tagihan Rp70 juta disertai ancaman penyitaan tanah.
Menurut Lia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa utang-piutang semata. Kasus itu, kata dia, menjadi gambaran masih lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil ketika berhadapan dengan persoalan pembiayaan dan perjanjian yang dinilai berpotensi merugikan.
“Kalau benar utang Rp500 ribu bisa berubah menjadi tagihan Rp70 juta dan berujung ancaman penyitaan tanah, ini sudah melampaui rasa keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menghadapi situasi seperti ini tanpa perlindungan,” kata Lia, Senin (6/7/2026).
Lia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga pembiayaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pengesahan perjanjian. Menurutnya, harus ada batasan yang jelas agar kewajiban pembayaran tidak berkembang jauh melampaui nilai pinjaman maupun nilai jaminan yang diberikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa keluarganya pernah mengalami persoalan serupa. Menurut Lia, orang tuanya pernah mengajukan pinjaman senilai Rp1 miliar, namun dana tersebut tidak pernah diterima. Meski demikian, beberapa tahun kemudian justru muncul gugatan yang disertai ancaman penyitaan pondok pesantren dan rumah yang dijadikan sebagai jaminan.
“Ini bukan sekadar cerita Ibu Ngatini. Keluarga saya juga pernah mengalaminya. Pinjaman tidak pernah diterima, tetapi kemudian muncul gugatan dengan ancaman penyitaan aset. Pengalaman seperti ini membuat saya memahami bagaimana masyarakat bisa berada pada posisi yang sangat lemah,” ujarnya.
Selain menyoroti mekanisme pembiayaan, Lia juga menekankan pentingnya integritas profesi yang memiliki kewenangan dalam penyusunan maupun pengesahan dokumen hukum. Menurutnya, kewenangan tersebut tidak boleh hanya dijalankan sebatas memenuhi prosedur administratif, tetapi juga harus berlandaskan tanggung jawab moral dan kode etik profesi.
“Jangan hanya berlindung di balik legalitas dokumen. Kalau sejak awal terlihat ada niat mencurangi, memeras, atau merugikan pihak yang lemah, seharusnya berani menolak. Kode etik profesi harus hidup dalam praktik, bukan hanya tertulis di buku aturan,” tegasnya.
Lia juga mendorong agar negara memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Menurutnya, perlindungan konsumen harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Kalau iklan yang menyesatkan konsumen saja bisa dikenai sanksi, maka pihak yang membuat atau memfasilitasi perjanjian yang berpotensi merugikan masyarakat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Harus ada sanksi, baik secara etik maupun hukum. Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk menekan masyarakat kecil,” pungkas Lia.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






