Evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan haji tetap berorientasi pada tujuan utama penyelenggaraan ibadah haji, yakni memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Seiring diterapkannya berbagai kebijakan baru oleh Pemerintah Arab Saudi, seperti pelaksanaan safari wukuf, dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, Komisi VIII DPR RI memandang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dari perspektif fikih. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi landasan penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada musim-musim berikutnya.
Untuk itu, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, forum tersebut bertujuan menghimpun pandangan para ulama mengenai berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji agar seluruh pelayanan yang diberikan kepada jemaah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariat.
“Komisi VIII DPR RI meminta masukan kepada pimpinan ormas Islam yang hadir pada rapat hari ini mengenai pandangan dalam perspektif fikih terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan ritual ibadah haji,” ujar Wachid.
Ia menjelaskan, pembahasan mencakup berbagai kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia, mulai dari pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina. Menurutnya, evaluasi terhadap berbagai kebijakan tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan haji mampu memenuhi amanat memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah secara optimal tanpa mengesampingkan ketentuan syariat.
Sementara itu, perwakilan MUI Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa orientasi utama penyelenggaraan ibadah haji adalah memastikan seluruh jemaah dapat melaksanakan manasik sesuai syariat. Menurutnya, aspek akomodasi, transportasi, maupun keamanan merupakan instrumen pendukung agar tujuan tersebut dapat diwujudkan.
“Inti dari penyelenggaraan ibadah haji dan juga kehadiran negara adalah untuk memastikan ibadahnya, aspek manasik ibadahnya,” jelas Asrorun.
Berdasarkan pengalamannya sebagai musyrif pada musim haji 2026, Asrorun menilai perubahan tata kelola safari wukuf menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi. Ia menjelaskan, perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi menimbulkan sejumlah persoalan, baik dari sisi teknis maupun kepastian syariat dalam pelaksanaannya.
“Pemerintah Saudi tidak lagi memberikan fasilitasi sebagaimana tahun sebelumnya. Nah ini menimbulkan kegagapan, baik pada aspek teknis maupun pada aspek pemastian syariahnya,” paparnya.
Ia mencontohkan, salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan penentuan jemaah yang dapat dibadalkan. Karena itu, identifikasi kondisi kesehatan jemaah sejak awal menjadi hal yang sangat penting agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan fikih dan fatwa MUI.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan terkait dengan kualifikasi siapa jemaah haji yang bisa dibadalkan dan yang tidak bisa dibadalkan,” katanya.
Asrorun juga mengingatkan agar penyelenggara tidak memaksakan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu menjalani rangkaian ibadah yang justru berpotensi menghambat penyelesaian rukun haji lainnya.
“Padahal tawaf ifadah seperti yang ditetapkan di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dia enggak bisa dibadalkan, enggak bisa badal parsial,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penataan dan pendampingan terhadap jemaah yang memiliki uzur syar’i sejak awal penyelenggaraan haji. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang tepat sasaran sekaligus memastikan setiap jemaah dapat menunaikan ibadah sesuai tuntunan syariat.
“Jemaah yang memiliki uzur syar’i perlu diidentifikasi secara serius dari awal. Inilah tugas pelayanan kita,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






