Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan wilayah setempat, membidik perluasan perlindungan jaminan sosial bagi jutaan pekerja di pedesaan, melalui program “Ngopeni Masyarakat Pekerja Desa, Nglakoni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.
Program itu diharapkan menjadi pengungkit peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah.
Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan Pelaksanaan Jamsostek Award 2026, di Patra Jasa Semarang Hotel & Convention, Kota Semarang, Rabu (29/7/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, tantangan terbesar dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini, bukan lagi pekerja penerima upah yang relatif lebih mudah dijangkau melalui perusahaan, melainkan pekerja bukan penerima upah atau sektor informal.
“Pekerjaan rumah kita yang lebih berat lagi adalah bagaimana meng-cover yang bukan penerima upah. Mereka yang bekerja di sektor informal itulah, yang membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak,” kata Sumarno, seusai peluncuran program, mewakili Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Wagub Taj Yasin.
Menurutnya, Program Ngopeni Nglakoni menjadi salah satu strategi Pemprov Jateng untuk menjangkau kelompok pekerja tersebut, dengan melibatkan berbagai pihak, terutama pemerintah desa.
“Penduduk kita juga banyak di desa, juga banyak pekerja rentan di sana. Justru itulah yang harus terus kita dorong,” ujar sekda.
Dia menjelaskan, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menyosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Sebab, masih banyak pekerja yang sebenarnya mampu menjadi peserta secara mandiri, tetapi belum memahami manfaat perlindungan jaminan sosial.
“Mereka bisa dengan sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk jaminan. Kalau terjadi sesuatu, ada perlindungan bagi dirinya maupun keluarganya,” tutur Sumarno.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari mengatakan, fokus besar perluasan perlindungan tahun ini memang diarahkan pada ekosistem desa.
Dia memaparkan, dari sekitar 18,9 juta pekerja di Jawa Tengah, hingga Juni 2026 baru 5,62 juta pekerja atau 29,72 persen yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, target pemerintah pada 2026 mencapai 44,3 persen, sehingga masih terdapat sekitar 2,75 juta pekerja yang perlu didorong menjadi peserta.
“Di balik angka itu ada petani di sawah, nelayan yang melaut, pedagang kecil di pasar, pekerja konstruksi, hingga jutaan pekerja informal, yang setiap hari bekerja untuk keluarganya. Perlindungan ini bukan pilihan, tetapi kebutuhan,” ujarnya.
Menurut Cahyaning, potensi pekerja di ekosistem desa di Jawa Tengah mencapai sekitar satu juta orang. Pada 2026, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sedikitnya 568 ribu pekerja desa telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui Program Ngopeni Nglakoni, lanjutnya, percepatan perlindungan pekerja desa tidak hanya berhenti pada penyusunan kebijakan, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Program tersebut juga dirancang sebagai sarana monitoring, evaluasi, sekaligus pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, yang berhasil meningkatkan perlindungan pekerja di wilayahnya.
Dalam kesempatan itu, Sumarno juga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis, kepada dua ahli waris pekerja bukan penerima upah, yakni santunan Jaminan Kematian sebesar Rp70 juta kepada ahli waris almarhum Jumeri, pekerja rentan asal Kota Semarang, serta santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Andy Siregar yang bekerja sebagai sopir.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan Jamsostek Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku UMKM yang berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada kategori pemerintah kabupaten/ kota, Kabupaten Demak meraih Iuara I, disusul Kudus dan Temanggung.
Untuk kategori desa/ kelurahan, Desa Gondosari (Kabupaten Kudus), menjadi Juara I, diikuti Desa Wurut (Kabupaten Semarang), dan Desa Lawu (Kabupaten Sukoharjo).
Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah badan usaha serta UMKM, yang dinilai berhasil memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






