BerandaPemerintahKemenhut Perkuat Sistem Legalitas Hasil Hutan untuk Menjawab Tuntutan Pasar Global

Kemenhut Perkuat Sistem Legalitas Hasil Hutan untuk Menjawab Tuntutan Pasar Global

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan penguatan tata kelola perdagangan hasil hutan melalui transformasi regulasi yang mengintegrasikan aspek legalitas, kelestarian, ketertelusuran, dan pemasaran dalam satu sistem. Langkah tersebut ditempuh untuk menjawab meningkatnya tuntutan pasar internasional terhadap produk kehutanan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga dapat dibuktikan berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara lestari.

Penguatan kebijakan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Webinar Nasional Seri ke-7 “Transformasi Penguatan Rantai Pasok dan Pengembangan Pemasaran Hasil Hutan melalui Penjaminan Legalitas dan Kelestarian” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), Kemenhut, Rabu (29/7).

- Advertisement -

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Erwan Sudaryanto, mengatakan perdagangan hasil hutan dunia sedang memasuki fase baru ketika kepercayaan pasar menjadi faktor yang sama pentingnya dengan mutu produk maupun efisiensi biaya produksi.

“Kepercayaan bahwa produk berasal dari sumber yang legal, hutan dikelola secara lestari, rantai pasoknya dapat ditelusuri, dan seluruh prosesnya berlangsung dengan tata kelola yang bertanggung jawab, itulah yang kini menjadi mata uang baru dalam perdagangan hasil hutan global,” ujar Erwan saat menyampaikan pengantar webinar.

Menurut Erwan, perubahan preferensi pasar dan berkembangnya berbagai regulasi internasional menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan telah bergeser dari sekadar nilai tambah menjadi persyaratan utama dalam perdagangan internasional.

“Kita ingin memastikan bahwa kelestarian hutan dan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan melalui tata kelola yang baik. Karena itu transformasi regulasi harus mampu memperkuat kredibilitas sistem nasional sekaligus memberikan kepastian berusaha,” katanya.

Erwan menjelaskan, transformasi kebijakan diarahkan pada tiga sasaran utama, yakni memperkuat kepastian hukum dan iklim usaha, meningkatkan kredibilitas sistem nasional melalui integrasi legalitas, kelestarian, dan ketertelusuran, serta memperkuat daya saing produk hasil hutan Indonesia, termasuk bagi pelaku usaha kecil, koperasi, dan kelompok perhutanan sosial.

Dalam implementasinya, pemerintah juga akan mengembangkan sistem ketertelusuran yang lebih komprehensif melalui integrasi layanan digital, interoperabilitas data antarlembaga, hingga penyajian informasi geolokasi asal bahan baku.

Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, transformasi sektor kehutanan Indonesia terus diarahkan agar mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang. Indonesia saat ini memiliki kawasan hutan seluas 123,9 juta hektare, dengan 67 juta hektare di antaranya merupakan hutan produksi yang dikelola secara berkelanjutan melalui tata kelola yang semakin modern, transparan, dan akuntabel. Penguatan sistem pemantauan nasional, digitalisasi layanan kehutanan, serta implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+) menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar global.

Sementara itu, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, menjelaskan bahwa seluruh hasil hutan yang dipasarkan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, akan diwajibkan memiliki dokumen penjaminan legalitas. Dengan demikian, legalitas, ketertelusuran, sertifikasi, dan pemasaran menjadi satu kesatuan dalam rantai pasok hasil hutan.

Menurut Ade, sistem penjaminan tersebut akan diperkuat melalui lima instrumen utama, yaitu Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) dan Sertifikat Legalitas (S-Legalitas), Dokumen V-Legal, Lisensi FLEGT untuk tujuan ekspor ke Uni Eropa dan Inggris, serta peran Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI).

“Selain memperkuat standar legalitas, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk fasilitasi agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal dalam memenuhi persyaratan pasar. Dukungan tersebut meliputi fasilitasi sertifikasi SVLK, penerbitan dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT, perluasan akses produk bersertifikat pada pengadaan barang pemerintah, serta peningkatan kapasitas pemasaran,” ujar Ade.

Kemenhut menilai penguatan tata kelola perdagangan hasil hutan tidak hanya bertujuan memenuhi tuntutan pasar global, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok produk kehutanan yang legal, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi.

Sementara itu, Fajarina Budiantari, Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Komite Akreditasi Nasional mendorong agar SVLK harus menjadi acuan resmi bagi LPVI setelah disepakati dan ditetapkan dalam regulasi.

“Pelaku usaha harus memahami mekanisme penilaian yang baru. Tak hanya itu, kompetensi auditor dan personil juga harus dipastikan sesuai dengan sistem yang baru,” imbuh Fajarina.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Auriga Nusantara, Timer Manurung berharap momentum revisi regulasi ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem.

“Perlu adanya satu sistem yang sederhana, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha,” tutur Timer.

Di sisi lain, Danial Dian Prawardani, Manajer Program Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), berharap melalui revisi regulasi ini, mekanisme penyelesaian pengaduan menjadi lebih transparan dan lebih terstruktur.

“Saya juga berharap akan ditetapkan batas waktu penyelesaian pengaduan yang jelas,” jelas Danial.

Indrawan, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat ASMINDO (Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia) ingin agar sistem dibuat sesederhana mungkin.

“Kemenhut diharapkan menyediakan format formulir yang seragam karena setiap pembeli internasional masih menggunakan format yang berbeda-beda,” ujar Indrawan.

Penerapan SVLK bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan. Melalui penerapan SVLK, Indonesia tidak hanya melindungi kelestarian hutan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.

“Momentum revisi regulasi ini diharapkan menjadi langkah bersama untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang menjunjung tinggi legalitas, transparansi, dan keberlanjutan,” pungkas Ade.

Webinar Nasional Seri ke-7 menjadi bagian dari konsultasi publik terhadap perubahan regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Webinar ini melibatkan pelaku usaha kehutanan, Komite Akreditasi Nasional, Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta mitra pembangunan. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menyempurnakan implementasi kebijakan sehingga mampu meningkatkan kredibilitas tata kelola kehutanan nasional sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk hasil hutan Indonesia.

Webinar ini didukung secara teknis oleh Multi-Stakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5). MFP5 merupakan program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris yang mendukung upaya penguatan tata kelola kehutanan, peningkatan pengakuan pasar atas produk dan jasa kehutanan Indonesia, serta pengembangan model bisnis kehutanan berkelanjutan, termasuk melalui skema Multiusaha Kehutanan (MUK). Melalui dukungan teknis, penguatan kapasitas, dan fasilitasi kolaborasi multipihak, MFP5 membantu membangun fondasi kebijakan, kelembagaan, dan kemitraan yang diperlukan untuk pengelolaan hutan lestari serta pengembangan proyek karbon hutan berintegritas tinggi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM