Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi di sektor kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Bidang Kehutanan yang ditandatangani pada April 2025.
Sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenhut bersama Ombudsman Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Agustus 2025. Kerja sama ini menjadi landasan dalam memperkuat sinergi pengawasan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima di sektor kehutanan.
Kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance). Melalui sinergi ini, Kemenhut dan Ombudsman RI berkomitmen untuk mempercepat penanganan berbagai pengaduan masyarakat, khususnya terkait sengketa kawasan hutan, perizinan, hingga dugaan penyimpangan administrasi (maladministrasi).
Salah satu rencana kerja yang telah direalisasikan dalam rangka pelaksanaan PKS tersebut adalah rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Investigasi bersama-sama dengan Tim dari Ombudsman RI pada tanggal 27 Juli 2026.
Fokus utama rapat Monev tersebut adalah pemantauan tindak lanjut atas saran tindakan korektif sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Ombudsman RI kepada Kemenhut terkait laporan masyarakat di bidang Kehutanan. Monev bertujuan untuk mempercepat penyelesaian saran tindakan korektif agar pelayanan publik lingkup Kemenhut sesuai ketentuan. Hal ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi instansi.
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa dari 10 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kehutanan, sebanyak 8 laporan (80%) telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sementara itu, 2 laporan (20%) lainnya masih dalam proses penyelesaian sebagai tindak lanjut atas saran tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut atas saran tindakan korektif, Kementerian Kehutanan terus menjalin koordinasi secara intensif dan proaktif dengan Ombudsman Republik Indonesia. Di samping itu, pengawasan dan pemantauan secara berkala terus diperkuat sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor kehutanan.
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini, Kementerian Kehutanan dibawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sektor kehutanan.
Sinergi yang erat dengan Ombudsman Republik Indonesia diharapkan tidak hanya mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pelayanan publik secara berkelanjutan sehingga mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan yang semakin responsif kepada masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






