BerandaPemerintahKementerian Kehutanan Klarifikasi Penggunaan Fasilitas Pusdiklat SDM

Kementerian Kehutanan Klarifikasi Penggunaan Fasilitas Pusdiklat SDM

Kementerian Kehutanan menghargai perhatian publik dan media terhadap penggunaan fasilitas Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kehutanan, termasuk fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia di Bogor.

Kementerian Kehutanan memandang perhatian tersebut sebagai bagian dari kontrol publik yang penting untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

- Advertisement -

Terkait kegiatan yang menjadi perhatian publik, Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di luar waktu perkantoran, yakni pada akhir pekan. Dengan demikian, penggunaan fasilitas tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan maupun fungsi utama Pusdiklat SDM sebagai sarana pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia bidang kehutanan.

Atas penggunaan sarana dan prasarana tersebut, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI sebelum kegiatan dimulai. Tagihan tersebut diterbitkan pada 25 Juni 2026, sedangkan kegiatan berlangsung pada 26 – 28 Juni 2026.

Tagihan PNBP tersebut mencakup penggunaan fasilitas aula dan kamar asrama dengan total nilai sebesar Rp17.100.000. PNBP tersebut telah dibayarkan oleh pihak pelaksana kegiatan dan telah diproses sesuai mekanisme penerimaan negara yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan Kemenhut memahami adanya perhatian publik terhadap penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik yang perlu dijawab secara proporsional.

“Kami menghargai perhatian publik dan media. Yang perlu kami tegaskan, penggunaan fasilitas tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma. Tagihan PNBP telah diterbitkan sebelum kegiatan dimulai, pembayarannya telah dilakukan oleh pelaksana kegiatan, dan penerimaannya diproses sesuai mekanisme kas negara,” ujar Ristianto.

Ristianto menegaskan bahwa setiap penggunaan fasilitas di lingkungan Kementerian Kehutanan oleh pihak di luar kedinasan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran PNBP apabila fasilitas tersebut digunakan sesuai mekanisme pemanfaatan sarana dan prasarana.

“Kementerian Kehutanan berkomitmen menjaga batas yang jelas antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan kepentingan pihak di luar kedinasan. Karena itu, setiap penggunaan fasilitas harus tercatat, dikenakan kewajiban sesuai ketentuan, dan penerimaannya masuk ke kas negara,” lanjutnya.

Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat tata kelola penggunaan fasilitas Barang Milik Negara agar setiap pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, keuangan, dan kelembagaan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM