Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang dilakukan oleh oknum penjual kartu perdana. Modus tersebut dilakukan dengan mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik atau pengenalan wajah milik penjual sebelum kartu dijual kepada pelanggan.
Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, saat melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan teknologi face recognition di sejumlah gerai telekomunikasi di kawasan Yogyakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Edwin, praktik tersebut merugikan masyarakat karena nomor telepon yang digunakan tidak langsung terdaftar atas nama pemilik sebenarnya. Dalam beberapa kasus, kartu yang telah diaktifkan menggunakan identitas penjual kemudian dihapus registrasinya setelah digunakan oleh pelanggan.
“Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” jelas Edwin.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan karena pemilik telah menggunakan data orang lain sehingga nomor handphone (HP) tidak tercatat atas nama pemilik sebenarnya.
“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegas Dirjen Edwin.
Dirjen Edwin menggarisbawahi bahwa implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan kerja sama oleh semua pihak agar dapat berjalan secara transparan dan benar.
Pengecekan di lapangan menunjukkan sudah banyak pihak yang taat terhadap aturan registrasi biometrik.
Dirjen Edwin berharap agar para pihak yang belum patuh dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkas Dirjen Edwin.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






