BerandaPemerintahKPK dan Mahkamah Agung Perkuat Integritas Peradilan Lewat Pelatihan Antikorupsi PRISMA

KPK dan Mahkamah Agung Perkuat Integritas Peradilan Lewat Pelatihan Antikorupsi PRISMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat sinergi membangun sistem peradilan yang bersih dan berintegritas. Melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA), kedua lembaga mendorong penguatan budaya antikorupsi di lingkungan peradilan sebagai langkah preventif untuk membentengi aparatur pengadilan dari praktik transaksional, suap, gratifikasi, benturan kepentingan, hingga tindak pidana korupsi yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat membuka PRISMA Batch 2 di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7), menegaskan bahwa integritas aparatur peradilan merupakan fondasi utama bagi terwujudnya penegakan hukum yang adil, independen, dan dipercaya masyarakat. Menurutnya, kekuatan sebuah negara hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi terutama oleh integritas aparat penegak hukumnya.

- Advertisement -

“Di antara seluruh institusi penegak hukum, lembaga peradilan memiliki posisi sangat strategis karena menjadi benteng terakhir masyarakat dalam memperoleh keadilan,” ujar Ibnu.

Ia menambahkan, setiap putusan pengadilan bukan hanya menentukan nasib para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi cerminan kualitas penyelenggaraan negara hukum dan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila masyarakat melihat setiap kewenangan dijalankan independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas korupsi dan benturan kepentingan,” imbuhnya.

Urgensi penguatan integritas tersebut semakin relevan mengingat korupsi di sektor peradilan masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data KPK, sepanjang 2010 hingga Maret 2026 terdapat 33 perkara yang melibatkan hakim dari total 1.996 perkara tindak pidana korupsi berdasarkan profesi.

Kasus terbaru bahkan terjadi pada 5 Februari 2026, ketika KPK menindak aparatur pengadilan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Fakta tersebut menunjukkan bahwa berbagai titik rawan dalam proses penanganan perkara masih memerlukan penguatan sistem integritas secara berkelanjutan.

“Korupsi di sektor peradilan tidak hanya merusak proses penegakan hukum, tapi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menjadi tempat terakhir mencari keadilan,” tegas Ibnu.

Pendidikan Antikorupsi sebagai Investasi Jangka Panjang

Ibnu menjelaskan, kolaborasi KPK dan Mahkamah Agung melalui PRISMA merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan yang lebih berintegritas melalui pendekatan pencegahan berbasis pendidikan.

“KPK meyakini pemberantasan korupsi harus dilaksanakan seimbang melalui pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ucap Ibnu.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun budaya integritas sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Hal ini menjadi semakin penting di tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi aparatur peradilan, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, tekanan relasional, hingga berbagai bentuk intervensi yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

Berbagai risiko tersebut dapat muncul pada seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-persidangan, proses persidangan, hingga pengambilan putusan. Karena itu, penguatan karakter dan nilai integritas dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah terulangnya praktik-praktik menyimpang.

“Untuk itu, integritas harus menjadi karakter yang hidup dalam setiap keputusan, setiap pertimbangan hukum, dan setiap tindakan aparat peradilan, agar celah titik rawan tidak kembali terulang,” tegasnya.

Melalui pelatihan yang diikuti para ketua pengadilan negeri, agama, militer, dan tata usaha negara tersebut, KPK berharap peserta tidak hanya memahami konsep integritas, tetapi juga mampu membangun ketangguhan moral, keberanian mengambil keputusan yang berintegritas, serta menyusun rencana aksi konkret di satuan kerja masing-masing.

“Kami optimistis, melalui PRISMA akan lahir semakin banyak insan peradilan yang tidak hanya unggul secara profesional, tapi berintegritas sehingga mampu menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Ibnu.

Integritas Harus Menjadi Kebiasaan

Senada, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Syamsul Arief, menekankan bahwa integritas harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari dan menjadi budaya kerja di lingkungan peradilan.

“Integritas itu diuji, untuk itu usahanya harus terus menerus. Namun, rasanya tidak ada lagi alasan kita tidak berintegritas, apalagi sudah mendapatkan pelatihan dari KPK ini,” ujar Syamsul.

Di hadapan 40 peserta, Syamsul juga menyinggung kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan hakim sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan profesionalisme dan integritas aparatur peradilan.

“Hakim sudah naik tunjangannya 280 persen. Dalam konteks logika, seharusnya itu sudah cukup. Kadang keinginan untuk memiliki lebih itu karena dorongan dari orang lain, misalnya dari pasangan,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap para peserta maupun pasangan yang mengikuti pembukaan secara daring dapat saling mengingatkan untuk tetap teguh memegang nilai-nilai integritas dalam menjalankan amanah.

Menjangkau 200 Aparatur Peradilan

PRISMA merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dan Mahkamah Agung yang ditandatangani pada 24 April 2026. Program ini dirancang dalam lima batch dan akan menjangkau 200 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja sebagai bagian dari penguatan budaya integritas di lingkungan Mahkamah Agung.

Setelah pelaksanaan batch pertama pada Mei 2026 yang diikuti 39 peserta, KPK kembali menyelenggarakan PRISMA Batch 2 pada 20–24 Juli 2026 dengan melibatkan 40 ketua pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, program kali ini juga melibatkan pasangan peserta yang mengikuti pembukaan secara daring sebagai bagian dari penguatan ekosistem integritas di lingkungan keluarga.

“Peran pasangan penting untuk mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya berdampak pada pelaku, namun keluarga, institusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan,” pesan Ibnu.

Turut hadir Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK Yonathan Demme Tangdilintin, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung Darmoko Yuti Witanto, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Diklat Pelatihan Hukum dan Peradilan Ach Jufri, serta jajaran pejabat struktural BSDK.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM