Kementerian Agama meraih sejumlah prestasi dalam tata kelola anggaran 2025. Selain berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kemenag pada 2025 juga naik.
Hal ini dijelaskan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja gabungan bersama pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR di Jakarta.
Menag menjelaskan bahwa raihan poin IKPA 2025 sebesar 96,00 poin. Angka tersebut naik 1,12 poin jika dibandingkan dengan capaian 2024 yang berada di posisi 94,88 poin. Kenaikan ini memposisikan Kemenag sebagai instansi yang dinilai semakin efektif, akuntabel, dan patuh dalam menjalankan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Agama menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini tercermin dari capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2025 sebesar 96,00 poin yang mengalami peningkatan sebesar 1,12 poin dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 94,88 poin. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran di Kementerian Agama secara umum semakin efektif dan akuntabel,” terang Menag, Rabu (15/7/2026).
Komitmen Kemenag dalam memaksimalkan penyerapan anggaran secara akurat juga tergambar dari postur Belanja Negara tahun 2025. Dari alokasi awal anggaran sebesar Rp85,68 triliun, persentase penyerapan riil berhasil disalurkan hingga mencapai 95,51 persen atau setara dengan Rp81,83 triliun.
“Realisasi Belanja Negara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp81,83 triliun atau mencapai 95,51% dari alokasi anggaran sebesar Rp85,68 triliun. Besarnya alokasi anggaran Kementerian Agama yang tersebar pada kantor di daerah mencerminkan komitmen pemerintah dalam pelayanan publik di bidang Pendidikan Keagamaan dan layanan urusan keagamaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh Provinsi,” urai Menag.
Di samping itu, ketepatan sasaran alokasi didukung penuh oleh kebijakan efisiensi internal yang ketat. Pemangkasan anggaran operasional seperti biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri berhasil ditekan hingga menjadi komponen realisasi terkecil, yakni hanya sebesar Rp991,77 miliar atau 4,36 persen dari total belanja barang. Langkah efisiensi ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 guna dialihkan ke program prioritas keagamaan dan pendidikan.
Meskipun raihan WTP dan kenaikan IKPA menorehkan catatan positif, evaluasi berkala dipastikan tetap berjalan secara berkesinambungan. Melalui kesimpulan Rapat Kerja hari ini, hasil pemeriksaan dari BPK RI ditegaskan bakal dijadikan sebagai instrumen utama untuk melakukan langkah perbaikan, penyempurnaan perencanaan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik pada Tahun Anggaran 2026.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






