BerandaPemerintahMenteri PANRB Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di...

Menteri PANRB Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran keluarga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung penguatan ketahanan keluarga sekaligus mendorong keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

- Advertisement -

Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mendampingi dan mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang memberikan ruang bagi instansi untuk menerapkan pola kerja yang lebih adaptif sesuai kebutuhan organisasi dan pegawai.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja harus tetap menjaga profesionalisme aparatur serta tidak mengganggu kualitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Menteri Rini.

Menurutnya, pengaturan fleksibilitas kerja yang dilakukan secara tepat akan memberikan kesempatan bagi ASN sebagai orang tua untuk mendampingi anak pada momen penting di hari pertama sekolah, sekaligus tetap menjaga produktivitas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diinisiasi melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Gerakan GAMAS merupakan salah satu strategi nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus mendorong peningkatan keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini sebagai upaya mengatasi fenomena fatherless.

Rini menilai kehadiran orang tua, khususnya ayah, pada momen awal anak memasuki lingkungan sekolah memiliki manfaat psikologis yang penting bagi perkembangan emosional dan rasa percaya diri anak.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tutup Rini.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM