BerandaPemdaSusun Raperda Transformasi Digital, DPRD Pamekasan Belajar Tata Kelola SPBE ke Kominfo...

Susun Raperda Transformasi Digital, DPRD Pamekasan Belajar Tata Kelola SPBE ke Kominfo Jatim

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transformasi Digital DPRD Kabupaten Pamekasan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Kamis (9/7/2026). Kunjungan ini untuk berkoordinasi dan menyelaraskan penyusunan regulasi transformasi digital dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

- Advertisement -

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus, Moh. Sahur, bersama 10 anggotanya itu diterima oleh Sekretaris Diskominfo Jatim, Suharlina Kusumawardani, bersama Kabid Persandian dan Keamanan Informasi, serta tim kerja tata kelola SPBE dan pengolahan data.

 

Ketua Pansus Raperda Transformasi Digital DPRD Kabupaten Pamekasan, Moh. Sahur, menyampaikan bahwa kunjungannya bertujuan memperoleh informasi mengenai arah kebijakan dan regulasi transformasi digital di tingkat provinsi agar penyusunan perda di Kabupaten Pamekasan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

 

“Kami sedang menggodok Raperda Transformasi Digital. Saat proses sinkronisasi, kami perlu mengetahui regulasi di tingkat provinsi sehingga perda yang kami susun selaras dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang ada,” ujar Sahur.

 

Ia menjelaskan, langkah sinkronisasi tersebut dilakukan sebagaimana penyusunan perda pada sektor lain, seperti bidang pertembakauan, yang juga harus disesuaikan dengan regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Suharlina Kusumawardani, menjelaskan, penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maupun transformasi digital tidak dapat dijalankan hanya oleh Dinas Kominfo, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh perangkat daerah.

 

Menurutnya, penguatan transformasi digital mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan informasi, tata kelola data, proses bisnis pemerintahan hingga penganggaran yang melibatkan berbagai instansi seperti Bappeda, BPKAD, perangkat daerah terkait, serta dukungan aparat penegak hukum dalam aspek keamanan siber.

 

“Transformasi digital tidak bisa hanya dikerjakan Kominfo. Ini merupakan kolaborasi seluruh perangkat daerah. Kominfo berperan sebagai koordinator teknis, sedangkan koordinasi keseluruhan berada di bawah komando Sekretaris Daerah,” kata Suharlina

 

Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi telah memiliki sejumlah regulasi pendukung, di antaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan SPBE dan kebijakan Satu Data Jawa Timur. Regulasi tersebut akan terus disesuaikan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai Pemerintah Digital.

 

Ia menambahkan, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur selama ini juga aktif memberikan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pamekasan, dalam penguatan keamanan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penanganan berbagai persoalan teknis melalui pembelajaran bersama.

 

Melalui pertemuan tersebut, kedua belah pihak berharap penyusunan Raperda Transformasi Digital Kabupaten Pamekasan dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM