Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan platform Satu Data Zakat Infaq Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (6/8). Kegiatan ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat tata kelola dan mengoptimalkan pemanfaatan dana umat.
Satu Data ZIS-DSKL dikembangkan oleh Kementerian Agama bersama Kementerian PPN/Bappenas untuk mengintegrasikan data mustahik dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui platform ini, BAZNAS dan LAZ di seluruh Indonesia dapat memperkuat proses penyaluran dan pendayagunaan ZIS-DSKL secara efektif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pengambilan keputusan berbasis data.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa integrasi data menjadi fondasi penting dalam memperkuat sinergi antara pengelolaan dana sosial keagamaan dengan agenda pembangunan nasional. “Satu Data ZIS-DSKL dikembangkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi program ZIS-DSKL dengan program pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan dan sanitasi, pengentasan kemiskinan, serta pemberdayaan ekonomi umat,” jelas Menteri Rachmat Pambudy.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali menyampaikan berbagai nilai tambah dari kehadiran platform ini. “Platform ini memberikan manfaat nyata berupa kemudahan validasi data mustahik, efisiensi perencanaan, serta peningkatan akuntabilitas yang terekam secara nasional,” ujar Deputi Pungkas.
Turut hadir Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid, Ketua BWI, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari seluruh Indonesia, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan untuk mempertegas komitmen integrasi data nasional terkait ZIS-DSKL.
Menteri Rachmat Pambudy menegaskan bahwa integrasi data zakat ke dalam sistem nasional merupakan instrumen krusial untuk menyelaraskan program intervensi kemiskinan pemerintah dengan dana sosial keagamaan. “Dengan demikian, penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dapat diintegrasikan dengan data penerima zakat, khususnya mustahik, melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi sehingga penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran,” ujar Menteri Rachmat Pambudy.
Menteri Rachmat Pambudy juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi melalui Satu Data ZIS-DSKL. “Lewat Satu Data ZIS-DSKL, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bahu-membahu memperkuat dan memanfaatkan kemaslahatan ZIS-DSKL dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Menteri Rachmat Pambudy.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






