Dalam kunjungan kerjanya ke Desa Merasa, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menggelar dialog interaktif bersama enam kelompok penerima Perhutanan Sosial asal Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Diskusi ini berfokus pada penguatan ekonomi warga sekaligus penggalangan peran aktif masyarakat dalam menjaga kawasan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemberian hak kelola atas areal seluas ±11.933 hektare ini memberi manfaat langsung bagi 1.023 kepala keluarga di Kabupaten Berau, Kutai Timur, dan Bulungan. Secara nasional, program Perhutanan Sosial kini telah menjangkau 8,41 juta hektare yang dikelola oleh 11.292 kelompok dengan penerima manfaat mencapai 1,43 juta kepala keluarga.
Dalam dialog tersebut, Menhut mendengar langsung berbagai aspirasi serta potensi pengembangan usaha warga. Keenam kelompok yakni KTH Pilanjau Lestari Squad, LPHD Lobang Beloh, LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate, KTH Sungai Alun Lestari, LD Mara I, dan LD Mara Hilir, diketahui tengah mengoptimalkan potensi komoditas lokal seperti agroforestri, ekowisata, madu, rotan, gaharu, hingga silvofishery.
Menhut menegaskan bahwa legalitas pemanfaatan hutan harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan, terutama di tengah periode rawan karhutla.
“SK yang diberikan ini harus dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi lokal yang ada. Namun di saat yang sama, masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kawasan, meningkatkan kewaspadaan, serta berperan aktif dalam mencegah dan menangani karhutla,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Seluruh kelompok penerima Perhutanan Sosial di wilayah tersebut merupakan bagian integral dari Masyarakat Peduli Api (MPA). Keberadaan warga yang tinggal paling dekat dengan garis hutan menjadikan mereka benteng pertahanan paling efektif dalam pemantauan dini, patroli berkala, serta pelaporan cepat sebelum api membesar.
Pendampingan berkelanjutan dari Kementerian Kehutanan memastikan program ini tidak berhenti pada penyerahan dokumen kelola saja, melainkan berlanjut pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha berbasis produktivitas ramah lingkungan. Melalui integrasi ini, masyarakat didorong menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi lokal sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga bentang alam Indonesia dari bahaya karhutla.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






