BerandaPemerintahJNBA 2026 Ditutup di Timor Tengah Selatan, KPK Tekankan Pendidikan Antikorupsi Sejak...

JNBA 2026 Ditutup di Timor Tengah Selatan, KPK Tekankan Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini

Pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari penindakan, dengan menempatkan penguatan integritas individu, pendidikan antikorupsi, dan pembenahan tata kelola pemerintahan sebagai fondasi pencegahan. Semangat ini lah yang terus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong, agar budaya antikorupsi tumbuh dari daerah sebagai penggerak lahirnya Indonesia berintegritas.

Hal itu mengemuka dalam rangkaian penutupan ‘Roadshow Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026’ di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jumat (31/7). Berlangsung di halaman Kantor Bupati TTS, Kota Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT), penutupan dikemas melalui ‘Tarian Oko Mama’ – merepresentasikan nilai kebersamaan, penghargaan perempuan, dan gotong royong sebagai simbol kearifan lokal yang selaras dengan semangat membangun integritas secara kolektif.

- Advertisement -

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi (Soskam) KPK, Amir Arief, menekankan budaya antikorupsi perlu ditanam sejak pembentukan karakter lewat pendidikan, keteladanan, serta partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, nilai integritas tidak cukup dipahami, namun harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari dan diperkuat dengan kearifan lokal agar menjadi kesadaran kolektif yang mampu mencegah sekaligus mempersempit ruang korupsi.

“Yang tidak kalah penting adalah keterbukaan pelaksanaan program KPK sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik,” tutur Amir.

Lebih lanjut, Amir mengatakan dengan menggunakan anggaran negara dari kontribusi masyarakat melalui pajak, mewajibkan setiap proses dan capaian kegiatan dipertanggungjawabkan secara transparan sehingga publik mengetahui manfaat sekaligus efektivitas program ini.

Dalam laporannya, Ia memaparkan rangkaian JNBA 2026 di Kabupaten TTS mendapat partisipasi luas dari masyarakat. Hal ini terlihat dari sedikitnya 7.742 peserta mengikuti berbagai kegiatan edukasi antikorupsi, sementara layanan publik yang hadir selama kegiatan dimanfaatkan 580 masyarakat.

Selain itu, di bidang pendidikan, program “KPK Mengajar” selama dua hari juga menjangkau 8.219 peserta didik, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pendidikan antikorupsi perlu dibangun secara konsisten sejak lingkungan pendidikan sebagai ruang pembentukan karakter generasi muda.

Melalui “KPK Mengajar” yang menjadi bagian dari roadshow JNBA di wilayah Indonesia timur, KPK mendorong peserta didik mengenali berbagai bentuk petty corruption sejak dini, sehingga nilai kejujuran dan integritas tidak hanya dipahami sebagai pengetahuan, tetapi tumbuh menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Tak Sekadar Edukasi, Monitoring jadi Perhatian

Upaya membangun integritas, lanjut Amir, juga harus sejalan dengan pembenahan tata kelola pemerintahan. Penguatan karakter individu perlu ditopang sistem yang mampu mencegah dan menutup celah korupsi, sehingga komitmen antikorupsi tidak hanya tumbuh pada masyarakat, namun tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menyoroti, berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025, skor Kabupaten TTS masih di angka 26,18 poin dari skala 0–100. Capaian tersebut, menunjukkan masih panjangnya pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan guna memperkuat tata kelola dan pencegahan korupsi di daerah.

“Karena target perbaikan tidak dapat dicapai secara instan, namun butuh rencana aksi terukur dan konsisten agar dalam satu tahun ke depan, ada peningkatan signifikan menuju capaian ideal di atas 85-90 poin,” ucap Amir.

Selain MCSP, KPK mencermati hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab TTS tahun 2025, yang masih di kategori rentan dengan skor 67,43. Capaian itu, menunjukkan penguatan integritas masih menjadi pekerjaan bersama yang perlu dipercepat, karena itu KPK mendorong pemda tidak hanya mengejar skor, melainkan menjadikan hasil MCSP dan SPI sebagai instrumen evaluasi agar upaya pencegahan korupsi benar-benar berdampak.

Untuk memperkuat edukasi, KPK turut menghadirkan pemutaran film antikorupsi melalui Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) yang melibatkan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan. Amir menilai, media audio-visual dapat menjadi sarana pembelajaran efektif sebab mampu menyampaikan nilai kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, dan keberanian mengambil keputusan yang benar melalui cerita yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Penguatan edukasi juga dilakukan melalui kanal digital yang telah menjangkau 6.766 penonton di wilayah TTS. Amir mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah NTT yang turut mendukung pemutaran film antikorupsi melalui kegiatan layar tancap.

Pada kesempatan yang sama, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menilai kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, komunitas, dan masyarakat menjadi fondasi penting guna memperluas jangkauan pendidikan antikorupsi. Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar nilai integritas tidak berhenti pada lingkungan pemerintahan, namun tumbuh inklusif dan menjadi bagian kehidupan masyarakat.

“Harapannya pengetahuan dan pesan antikorupsi selama rangkaian kegiatan, dapat diterjemahkan menjadi kebiasaan bersama sehingga budaya antikorupsi tumbuh dari kesadaran masyarakat dan tidak berhenti sebagai pengetahuan semata,” ungkap Eduard.

Lebih lanjut, Eduard mengajak seluruh jajaran pemda menjadikan rangkaian JNBA sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola secara nyata usai kegiatan berakhir. Menurutnya, pengalaman dan pembelajaran yang diperoleh harus menjadi pijakan untuk memperbaiki pengelolaan birokrasi, administrasi, hingga tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan lebih baik dari sebelumnya.

Sejalan, KPK mendorong Pemkab TTS melanjutkan dan mereplikasi berbagai inisiatif pendidikan antikorupsi yang telah dilakukan selama JNBA 2026. Keberlanjutan program, dinilai penting agar manfaat kegiatan tidak berhenti pada momentum seremonial, melainkan memperkuat budaya integritas di lingkungan ASN, satuan pendidikan, komunitas, hingga masyarakat secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan Wakil Bupati TTS, Joni Arbikonai; Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI NTT, Haris Budiharto; Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Yosef Umbu Hina; Ketua Pengadilan Negeri, Soe Gustav Bless Kupa; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten TTS Agus Nggiku; serta Komandan Kodim (Dandim) 1621 Kabupaten TTS Ari Setiawan Wibowo yang mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM