Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), menyelenggarakan Pembekalan dan Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (GANISPH Pemanfaatan HHBK) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berlangsung mulai tanggal 4 Agustus 2026 hingga 7 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kehutanan guna mendukung tata kelola pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Peningkatan kapasitas tenaga teknis ini sejalan dengan komitmen kepemimpinan dan arahan tegas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang menekankan pentingnya penguatan kualitas SDM di seluruh tingkatan operasional kehutanan. Menteri Kehutanan menegaskan bahwa transformasi pengelolaan hutan tidak hanya berfokus pada hasil kayu, tetapi juga harus mendorong optimalisasi potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru masyarakat lokal.
Sebanyak 25 peserta mengikuti kegiatan ini, yang berasal dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV, Balai Perhutanan Sosial, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Kelompok Tani Hutan.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Krisdianto, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa keberadaan GANISPH memiliki peran strategis dalam memastikan tertib administrasi pemanfaatan hasil hutan sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Demi mewujudkan tata kelola pemanfaatan hasil hutan yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan peran GANISPH dalam menjamin hak-hak negara terpenuhi,” ujar Krisdianto.
Menurutnya, peningkatan kompetensi tenaga teknis menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang transparan dan berkelanjutan.
“GANISPH adalah pejuang PNBP. Di tangan para GANISPH inilah tertib administrasi pemanfaatan hasil hutan dimulai. Ketelitian, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan penatausahaan hasil hutan menjadi fondasi untuk menjamin hak-hak negara terpenuhi melalui penerimaan negara bukan pajak. Oleh karena itu, kompetensi GANISPH harus terus ditingkatkan agar mampu mendukung tata kelola kehutanan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Krisdianto juga mengapresiasi dukungan BPHL Wilayah XV Makassar sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, unit pelaksana teknis, lembaga sertifikasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengelolaan hutan yang semakin profesional.
Sementara itu, Kepala BPHL Wilayah XV, Sudarmalik menegaskan bahwa pembekalan dan uji kompetensi ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis pengelolaan hutan yang memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pemanfaatan HHBK.
Potensi ekonomi hasil hutan bukan kayu sangat besar dan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan tanpa mengurangi fungsi ekologis hutan. Karena itu, pengelolaan HHBK memerlukan tenaga teknis yang kompeten agar seluruh proses pemanfaatannya berlangsung secara legal, tertib administrasi, dan berkelanjutan,” imbuh Sudarmalik.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab GANISPH Pemanfaatan HHBK sekaligus mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari proses sertifikasi profesi. Pembekalan menghadirkan narasumber dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Binamutu Lingkungan dan Kehutanan serta BPHL Wilayah XV Makassar yang menyampaikan materi terkait pengisian Form APL, peran GANISPH, dan implementasi Sistem Informasi GANISPH (SIGANISHUT) dalam Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH).
Menutup sambutannya, Krisdianto berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana meningkatkan kompetensi yang akan mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kompetensi yang diperoleh tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi menjadi bekal untuk menjalankan tugas secara profesional sehingga mampu mendukung pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan,” tutupnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan pengelolaan hutan lestari, Kemenhut terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia kehutanan melalui peningkatan kompetensi tenaga teknis yang profesional dan tersertifikasi.
Upaya ini sejalan dengan arah kebijakan Kemenhut dalam memperkuat tata kelola pemanfaatan hasil hutan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), peningkatan nilai tambah hasil hutan bukan kayu, serta pencapaian target pembangunan kehutanan yang berkelanjutan sebagai bagian dari kontribusi sektor kehutanan terhadap agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






