Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Ditjen Gakkum Kehutanan berhasil menuntaskan berkas perkara penyidikan PS (51), selaku pemodal dan penanggung jawab gudang penampungan kayu ilegal. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli serta pengumpulan alat bukti serta pemenuhan petunjuk Jaksa, pada tanggal 22 Juli 2026 Kejaksaan Negeri Samarinda mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara atas nama tersangka PS dinyatakan lengkap (P-21).
Pada Rabu, 29 Juli 2026 Penyidik telah melimpahkan Tersangka PS beserta barang bukti berupa 2 Unit kendaraan Truk, Handphone, dokumen SKSHH yag diduga tidak sah, serta 5.259 pcs (140,7537 Meter kubik) kayu olahan jenis Ulin ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk proses persidangan.
PS dijerat dengan pasal 87 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf k dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 huruf b dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 angka 3 pasal 12 huruf k UndangUndang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Lampiran I nomor 100 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun dan/atau pidana denda kategori IV.
Penanganan perkara ini bermula dari adanya informasi yang diterima Pangkalan TNI AL Balikpapan terkait adanya truk bermuatan kayu ulin dengan dokumen angkutan yang tidak sah yang akan dikirim keluar Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan pada Hari Senin (20/04/2026).
Tim Pangkalan TNI AL Balikpapan berhasil mengamankan Truk yang sedang mengangkut kayu ulin dengan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah, guna proses lebih lanjut kemudian menyerahkan penanganan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan yang kemudian melakukan pengembangan ke lokasi asal muat kayu olahan tersebut dan menemukan gudang tempat penampungan kayu milik PS yang berada di Jalan HAM Rifaddin Samarinda.
Dilokasi Gudang tim berhasil mengamankan dan menyita kayu olahan berbagai ukuran jenis ulin ilegal sebanyak 5.250 pcs (kurang lebih 140 meter kubik). Selain itu penyidik juga menyita 1 unit Pick Up yang digunakan oleh PS untuk menyembunyikan sebagian kayu olahan ilegal dari gudang tersebut ke lokasi lain.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menyatakan pengangkutan kayu hasil hutan yang dilakukan secara tidak sah, dan akan melakukan mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk pembuat dokumen SKSHH-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengembangkan perkara ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang membuat dokumen SKSHH-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengapresiasi keberhasilan penanganan kasus ini yang merupakan kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Pangkalan TNI AL Balikpapan, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya.
Kemenhut menempatkan penertiban pembalakan dan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat dan berbasis sistem agar kayu ilegal tidak masuk ke pasar, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan. Tata kelola hasil hutan yang tertib juga penting agar manfaat sumber daya hutan dapat kembali kepada masyarakat dan mendukung kesejahteraan secara berkelanjutan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






