BerandaPemerintahKementerian Ekraf Perkuat Hilirisasi Kekayaan Intelektual Lewat RIKIN dan Rindekraf

Kementerian Ekraf Perkuat Hilirisasi Kekayaan Intelektual Lewat RIKIN dan Rindekraf

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) harus bertransformasi menjadi aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan, tidak sekadar berhenti sebagai instrumen pelindungan hukum. Hal tersebut disampaikan dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta, yang menjadi momentum penguatan sinergi antarkementerian/lembaga dalam penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual (RIKIN).

Menurut Menekraf, Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN). Melalui Rindekraf, dibangun paradigma bahwa kekayaan intelektual merupakan aset ekonomi yang tidak hanya dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan untuk menciptakan nilai tambah bagi pengembangan ekonomi kreatif.

- Advertisement -

“Melalui Rindekraf, kita membangun paradigma bahwa kekayaan intelektual merupakan aset ekonomi yang tidak hanya dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan untuk menciptakan nilai tambah melalui komersialisasi dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Karena itu, Rindekraf dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan RIKIN agar kebijakan kekayaan intelektual tidak hanya memperkuat aspek pelindungan, tetapi juga mendorong hilirisasi dan pemanfaatannya sehingga mampu meningkatkan investasi, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Menekraf di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/8).

Rindekraf menggeser paradigma kekayaan intelektual dari sekadar hak yang dilindungi menjadi aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan melalui berbagai skema, seperti lisensi, waralaba, kemitraan, hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Sejalan dengan arah tersebut, Kementerian Ekraf menjalankan sejumlah program unggulan, antara lain aktivasi Creative Hub, aktivasi Desa Kreatif, Creative by Indonesia, pengembangan talenta dan kewirausahaan kreatif, serta akselerasi IP lokal dengan semangat local heroes go national dan national champions go global.

Menekraf optimistis penyatuan arah Rindekraf dan RIKIN akan memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing IP lokal di pasar global, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Melalui keselarasan kedua dokumen tersebut, kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu membuka peluang usaha, meningkatkan daya saing, memperluas investasi, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kebijakan perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual bisa berjalan secara terintegrasi dan semakin baik lagi ke depan. Sehingga dengan semangat satu sinergi berjuta kreasi, kekayaan intelektual menjadi bahan bakar utama ekraf sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” harapnya.

Dalam implementasinya, Rindekraf juga memuat rencana aksi lintas sektor yang mencakup strategi pendanaan dan pembiayaan, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, hingga penguatan pelindungan hasil kreativitas. Pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif bersama Kementerian Hukum serta kementerian/lembaga terkait melalui Tim Koordinasi Rindekraf 2026–2045.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan forum ini hadir sebagai wadah untuk memaksimalkan KI sebagai penggerak ekonomi nasional. Berdasarkan Global Inovasi Innovation Index, ada 80 indikator yang dijadikan sebagai parameter serta ada 100 kurang lebih klaster mulai dari ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi untuk diarahkan agar berdampak bagi pembangunan ekonomi nasional masing-masing negara.

“Kita ingin industri ekonomi kreatif kita, inovasi kita, teknologi kita, dan lain-lain sebagainya itu bisa menjadi sesuatu tulang punggung ekonomi kita ke depan. Saya berharap lewat forum ini kita akan merumuskan, sehingga nanti ada semacam rencana induk kekayaan intelektual kita yang kita bisa hasilkan bersama dan bisa kita rumuskan agar ini bisa menjadi proyek strategis nasional sehingga bisa bisa sangat baik buat semuanya,” ujarnya.

Momentum penguatan ekosistem kekayaan intelektual juga didukung oleh capaian positif sektor ekonomi kreatif. Pada triwulan I 2026, realisasi investasi ekonomi kreatif telah mencapai Rp61,33 triliun atau sekitar 47 persen dari target tahun 2026. Sementara itu, nilai ekspor sementara tercatat sebesar USD9,99 miliar hingga April 2026.

Turut hadir dalam forum tersebut Menteri Perdagangan, Budi Santoso; Menteri Kebudayaan, Fadli Zon; Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), Maman Abdurrahman; Deputy Director General World Intellectual Property (WIPO), Hasan Kleb; Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza. Menekraf didampingi oleh Plt. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Agus Syarp Hidayat, serta Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Muhammad Fauzy.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM