BerandaPemdaKominfo Papua Imbau Masyarakat Cek Legalitas Investasi dan Lowongan Kerja Daring Sebelum...

Kominfo Papua Imbau Masyarakat Cek Legalitas Investasi dan Lowongan Kerja Daring Sebelum Menyetor Dana

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berkedok investasi maupun penawaran kerja paruh waktu secara daring. Imbauan tersebut disampaikan menyusul penghentian kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). [4/8]

Jeri Agus Yudianto yang juga merupakan salah satu anggota Satgas PASTI Papua mengatakan, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi maupun pekerjaan yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan legalitas.

- Advertisement -

“Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun pekerjaan daring yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Pastikan legalitas perusahaan, aplikasi, maupun platform digital sebelum melakukan transaksi keuangan,” ujarnya.

Berdasarkan siaran pers Satgas PASTI, CANTVR diduga melakukan penipuan dengan modus penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin untuk menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan sistem penyetoran dana dan janji keuntungan berdasarkan tingkat keanggotaan, termasuk menawarkan pembelian saham IPO fiktif. Sementara itu, YUDIA diduga menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring dengan skema penyetoran dana, penyelesaian tugas harian berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film, serta perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa kedua entitas tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA, melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

Jeri menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. Karena itu, masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas setiap penawaran investasi maupun pekerjaan secara daring sebelum melakukan transaksi.

“Jangan mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu lakukan pengecekan legalitas melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan atau menyetorkan dana,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat menyampaikan pengaduan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM