Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti secara daring Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia dari Aula Lantai 4 Mini Block Office (MBO) Balai Kota Malang, Senin (10/8/2026).
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli mengatakan, hingga saat ini sekitar 80 persen pekerja sektor informal di Indonesia belum mendapatkan perlindungan sosial. Pemberian perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk para pemilah sampah, merupakan amanat konstitusi untuk memastikan masyarakat memperoleh penghidupan yang layak.
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Besaran iuran yang sebelumnya Rp16.800,- per bulan mendapatkan potongan 50 persen sehingga menjadi Rp8.400,- per bulannya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat menilai pengelolaan sampah dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja menjadi salah satu indikator kemajuan peradaban sebuah bangsa.
“Di sini ada dua, soal memuliakan tenaga kerja dan juga mengelola sampah dengan baik. Ini satu tingkat penilaian dari meningkatnya peradaban kehidupan kita,” tutur Jumhur.
Di Kota Malang, kegiatan tersebut turut diikuti Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran bersama jajaran, Kader Lingkungan Kota Malang, pengurus dan anggota bank sampah, serta pengurus TPS3R.
DLH Kota Malang selanjutnya akan melakukan pendataan terhadap pekerja pemilah sampah untuk mengetahui kondisi dan status mereka, termasuk memastikan apakah mereka sudah mendapatkan perlindungan sosial melalui pekerjaan lain yang dimiliki. Hasil pendataan tersebut nantinya menjadi bahan untuk melihat pekerja yang berpotensi mendapatkan perlindungan sosial.
DLH berharap dukungan perlindungan bagi pekerja pemilah sampah dapat diupayakan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hal tersebut masih menunggu hasil pendataan dan kebijakan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi pekerja pemilah sampah di Kota Malang.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






