Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan melakukan penyesuaian struktur penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti putusan MK”, ungkap Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (31/07).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, anggaran Program MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai paling sedikit 20 persen dari APBN.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara bertahap dan terencana. Implementasi kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Penyesuaian ini untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi sekaligus menjaga kualitas pengelolaan fiskal. Dengan adanya masa transisi hingga penyusunan APBN 2028, proses penyesuaian dapat dilakukan secara optimal tanpa mengganggu kesinambungan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Menkeu menjelaskan bahwa APBN yang saat ini tengah berada pada tahap akhir penyusunan sehingga tidak akan mengalami perubahan karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Perubahan terhadap rancangan anggaran yang telah melalui proses pembahasan berpotensi mengganggu penyelesaian APBN.
Kemenkeu akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus menjamin pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan. Untuk itu, Kemenkeu akan terus mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga implementasi putusan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






