Program Satu Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai salah satu praktik baik dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data. Integrasi data yang dikembangkan Kemenimipas dinilai telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan publik, termasuk dalam penanganan status kewarganegaraan warga negara Indonesia di luar negeri.
Apresiasi tersebut disampaikan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Senin (3/8).
“Kepada Kementerian Imipas, bagaimana Kementerian Imipas juga sudah mulai membentuk satu data Indonesia, serta upaya bersama Kementerian Hukum dalam menangani warga negara Indonesia di luar negeri yang belum memiliki kepastian kewarganegaraan,” ujar Nyoman.
Menurutnya, pembangunan sistem data yang terintegrasi menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pengambilan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.
Selain menyoroti Program Satu Data, BPK juga mengapresiasi berbagai langkah transformasi yang dilakukan Kemenimipas dalam pengelolaan keimigrasian dan pemasyarakatan. Pengelolaan keimigrasian dinilai tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan manfaat keberadaan warga negara asing bagi pembangunan nasional.
Di bidang pemasyarakatan, BPK menilai program pembinaan yang dijalankan Kemenimipas telah memberikan dampak positif bagi proses reintegrasi sosial warga binaan. Pembinaan yang berorientasi pada peningkatan keterampilan dan kemandirian dinilai sebagai praktik baik yang layak menjadi contoh bagi kementerian maupun lembaga lainnya.
Berbagai capaian tersebut, menurut Nyoman, menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran negara semakin diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. “Dari penilaian kami, kementerian sudah membangun tata kelola yang kompeten dan dari tahun ke tahun menunjukkan perbaikan. Reputasi kelembagaan juga semakin baik serta mampu memberikan manfaat dan dampak nyata kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2025. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh kementerian di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Nyoman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kualitas tata kelola dan manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran negara jauh lebih penting dibandingkan sekadar predikat opini.
Menurutnya, pemeriksaan BPK tidak hanya berfokus pada kewajaran laporan keuangan, tetapi juga menilai sejauh mana belanja negara mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan program sejak penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga menjadi faktor penting agar setiap rupiah anggaran benar-benar berorientasi pada hasil.
Ke depan, BPK juga akan mengembangkan sistem Artificial Intelligence Forecast Audit yang tidak hanya digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan, tetapi juga menghimpun masukan dari kementerian, DPR, DPD, dan para pemangku kepentingan sebelum audit dilaksanakan. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas rekomendasi BPK sehingga semakin efektif dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Bagi Kemenimipas, apresiasi BPK terhadap Program Satu Data menjadi dorongan untuk terus memperkuat transformasi digital, integrasi data, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berdampak. Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, penguatan sistem data dan tata kelola merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






