BerandaParlemenBAKN DPR Dorong KPR Non-Subsidi Gunakan AJB, Bukan PPJB untuk Jamin Kepastian...

BAKN DPR Dorong KPR Non-Subsidi Gunakan AJB, Bukan PPJB untuk Jamin Kepastian Sertifikat

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong penguatan tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar konsumen memperoleh kepastian sertifikat setelah memenuhi kewajibannya. Salah satu usulan yang mengemuka ialah penerapan mekanisme KPR non-subsidi dengan Akta Jual Beli (AJB), bukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), untuk mencegah persoalan sertifikat kembali terjadi.

 

- Advertisement -

Anggota BAKN DPR RI Jalal Abdul Nasir mengatakan kepastian sertifikat merupakan hak dasar konsumen yang perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), tetapi juga perbankan lain yang menyalurkan KPR.

 

“Saya kira ini kan hak konsumen yang sangat mendasar, yang sangat harus menjadi perhatian semua stakeholder Indonesia ini,” ungkap Jalal dalam kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, bersama BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

 

Ia mengapresiasi langkah BTN dalam memperkuat sistem dan melakukan berbagai upaya pencegahan untuk mempercepat penyelesaian sertifikat yang sebelumnya terbengkalai. Menurutnya, progres perbaikan tersebut juga telah mendapat pengakuan dari OJK dan ATR/BPN.

 

“Saya mengapresiasi langkah-langkah dari BTN. Tadi Pak Shohibul juga sudah menyampaikan temuan BPK-nya tetap harus di-follow up supaya kasusnya clear,” katanya.

 

Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Jalal menyebut adanya usulan agar mekanisme KPR non-subsidi ke depan menggunakan AJB, bukan PPJB. Menurutnya, sertifikat yang telah dipecah sebelum proses kredit dapat memberikan kepastian lebih baik dalam transaksi perumahan.

 

“Untuk kredit rumah non-subsidi harus dimulai dari AJB, bukan PPJB. Karena kalau sebelum proses kredit sertifikat sudah pecah, saya kira itu akan memudahkan dan akan mencegah pembangunan eksisting lebih bagus terkait dengan bisnis perumahan di Indonesia,” ungkapnya.

 

Politisi Fraksi PKS ini juga mendorong OJK memastikan penguatan sistem serupa diterapkan oleh seluruh perbankan yang menyalurkan KPR. Sistem yang telah dikembangkan BTN, menurut Jalal, dapat menjadi rujukan bagi bank lainnya dalam memetakan dan menyelesaikan kasus sertifikat berdasarkan karakteristik permasalahan masing-masing.

 

Senada, Anggota BAKN DPR RI Fauzi Amro menekankan pentingnya penyelesaian persoalan KPR secara bertahap dengan melibatkan seluruh pihak sesuai kewenangannya.

 

“Kami minta kepada BTN, OJK maupun ATR/BPN untuk menyelesaikan temuan BPK ini setahap demi tahap,” ujar Fauzi.

 

Ia menegaskan penyelesaian temuan tersebut perlu dilakukan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan debitur maupun penyaluran kredit melalui pihak pengembang.

 

“Kami mengharapkan temuan BPK ini harus segera diselesaikan, baik yang terhadap debitur yang 1.200 tadi maupun terhadap kredit yang dilakukan oleh PT BAS,” katanya.

 

BAKN berharap penguatan tata kelola dan koordinasi antara BTN, OJK, dan ATR/BPN dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi dalam penyaluran KPR di masa mendatang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM