Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan (Gakkum) Kehutanan tengah memproses sejumlah kasus Karhutla.
Setiap penanganan perkara kehutanan diproses dengan prinsip tegas dalam penegakan hukum demi menjaga kelestarian hutan untuk masa depan. Hingga saat ini, total penanganan perkara berjumlah 31 kasus yang mencakup wilayah di 10 provinsi. Luas keseluruhan areal yang terdampak mencapai 3.625 Hektare (Ha).
Terkait status penanganan perkara dari ke-31 kasus tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
Penyelidikan: 22 kasus.
Penyidikan: 7 kasus.
Penyerahan ke Jaksa: 2 kasus.
Berdasarkan sebaran penanganan per provinsi, berikut adalah detail luasan terdampak, jumlah perkara, dan subjek hukumnya:
Sumatera Utara (Sumut): Luas 17 Ha, 2 perkara (Korporasi).
Jambi: Luas 94 Ha, 3 perkara (Perorangan).
Kalimantan Barat (Kalbar): Luas 69 Ha, 4 perkara (Korporasi, Yayasan, Perorangan).
Kalimantan Selatan (Kalsel): Luas 843 Ha, 3 perkara (Korporasi).
Jawa Barat (Jabar): Luas 6 Ha, 1 perkara (Perorangan).
Riau: Luas 30 Ha, 3 perkara (Perorangan).
Sumatera Selatan (Sumsel): Luas 558 Ha, 3 perkara (Perorangan, Korporasi).
Kalimantan Tengah (Kalteng): Luas 1.110 Ha, 6 perkara (Korporasi, Perorangan).
Kalimantan Timur (Kaltim): Luas 394 Ha, 5 perkara (Korporasi, Perorangan).
Jawa Timur (Jatim): Luas 504 Ha, 1 perkara (Perorangan).
Ancaman Sanksi Pembekuan Perizinan Usaha
Sanksi pembekuan perizinan berusaha diberlakukan bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya. Penegakan sanksi ini didasari oleh PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pada Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, dan Pasal 286. Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha yang dapat dikenakan secara sendiri atau bersama sanksi lainnya, yaitu teguran, denda, atau pencabutan izin.
Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain tidak melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf d atau Pasal 156 huruf e), tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf e atau Pasal 156 huruf f),t idak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf f atau Pasal 156 huruf g), tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf g atau Pasal 156 huruf h). dan tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif tertulis (Pasal 283).
Sebelum sanksi diberlakukan, Kemenhut melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Setelah ditemukan pelanggaran dan ditemukan PBPH tidak tidak melaksanakan perlindungan dan/atau upaya pencegahan kebakaran hutan, Menteri Kehutanan menetapkan sanksi pembekuan perizinan berusaha. di mana selama masa pembekuan, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan sementara.
Peraturan tegas ini diberlakukan karena PBPH berkewajiban juga dalam pencegahan dan pengendalian. Para pemegang izin wajib menyusun dan melaksanakan rencana pencegahan (RKL/RPL), melakukan patroli dan deteksi dini melalui pengecekan hotspot, membentuk regu pemadam, dan menyediakan sarana prasarana pemadaman. Selain itu, mereka wajib memberikan pelaporan berkala, bersinergi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), melakukan penanganan cepat berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil tanggung jawab penuh secara aktif dan berkelanjutan atas area konsesinya.
Apabila sanksi pembekuan dijatuhkan, dampaknya adalah seluruh kegiatan dihentikan sementara, dan rencana kerja, produksi, serta peredaran hasil hutan tidak dapat dilaksanakan. Pihak yang terkena sanksi juga tidak dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan izin, dan hukuman dapat meningkat hingga pencabutan izin apabila tidak dipatuhi.
Sanksi hanya akan dicabut apabila PBPH telah melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan, telah melaksanakan perintah pembenahan dan pelaporan secara lengkap, serta terbukti tidak terjadi pelanggaran serupa. Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa kelalaian dalam pencegahan kebakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan izin usaha.
Sebagai bagian dari penegakan hukum dan langkah untuk melindungi kawasan, Kementerian Kehutanan telah menerjunkan tim untuk memasang plang peringatan khusus di lokasi-lokasi eks kebakaran hutan yang tampak hangus dan gundul. Pemasangan plang di lokasi-lokasi terdampak ini dilakukan sebagai wujud aksi nyata untuk melindungi hutan dan menjaga masa depan alam.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






