BerandaParlemenHNW Sambut Menguatnya Dukungan Palestina di PBB, Dorong Sanksi Dagang terhadap Israel

HNW Sambut Menguatnya Dukungan Palestina di PBB, Dorong Sanksi Dagang terhadap Israel

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menyambut baik dukungan terhadap eksistensi Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang semakin menguat, dan HNW juga mendukung pemberlakuan sanksi termasuk sanksi dagang atau pembatasan barang yang berasal dari pemukiman ilegal Israel di tanah Palestina oleh 12 negara Eropa dan Amerika Utara, sudah seharusnya dunia internasional segera dapat bertindak lebih nyata untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel atas Palestina (Gaza).

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan Majelis Umum PBB baru saja mengeluarkan resolusi terhadap partisipasi negara Palestina pada sesi ke-81 rapat majelis umum. Resolusi ini disetujui oleh 152 negara, 3 menolak dan 4 abstain. “Semakin kuatnya eksistensi mendukung Palestina di PBB ini juga diapresiasi oleh Liga Arab, dan tentunya kita semua. Dan semoga dapat memperkuat peran untuk memerdekakan bangsa Palestina,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (20/9).

- Advertisement -

Lebih lanjut, HNW menekankan perlunya memperkuat posisi Palestina di PBB agar delegasinya bisa secara resmi menyampaikan fakta yang ada di lapangan dan membela diri di forum internasional secara leluasa, agar terhentinya kejahatan kemanusiaan. Langkah tersebut telah mendapat momentum yang sangat baik pada September 2024 lalu, di mana pada sesi ke-79 Majelis Umum PBB, delegasi Palestina telah memperoleh hak partisipasi tambahan, seperti duduk di antara delegasi negara anggota serta mengajukan proposal dan amandemen. Apalagi, sekitar 157 negara anggota PBB juga telah memberikan pengakuan terhadap Palestina, sehingga sudah selayaknya keanggotaan penuh PBB segera diberikan, bukan hanya sekadar negara pengamat non-anggota seperti selama ini. “Ini juga harus terus kita perjuangkan bersama-sama,” ujarnya.

Dukungan untuk Palestina di PBB

HNW juga mengapresiasi sikap dari 12 negara Eropa dan Amerika Utara yang akan segera memberlakukan sanksi dagang atau pembatasan barang yang berasal dari pemukiman ilegal Israel di tanah Palestina, dan berharap agar langkah ini bisa diikuti oleh lebih banyak negara-negara di dunia, termasuk negara-negara Arab dan Islam. “Niat baik dan langkah ini sangat perlu didukung, dan diharapkan dapat menekan Israel bukan hanya untuk menghentikan pendudukan ilegal di wilayah Palestina, seperti di Tepi Barat, tetapi juga agar kejahatan genosida atau kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza juga bisa segera diakhiri,” ujarnya.

Dua belas negara Eropa dan Amerika Utara yang sudah mengonfirmasi akan melakukan pembatasan dagang atas barang yang berasal dari pendudukan Israel itu adalah Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris. Mereka akan menerapkan pembatasan atau sanksi dagang tersebut melalui hukum nasional mereka.

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan berdasarkan penelitian sejumlah lembaga independen, Israel saat ini telah menguasai 92% wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza, sementara Palestina hanya menguasai 8%. Sejak tahun 2023, Israel telah menyetujui 104 pemukiman baru. Lebih dari 500 ribu pemukim kini tinggal di tanah yang dijanjikan kepada rakyat Palestina sejak tahun 1947, sehingga harapan tercapainya solusi dua negara semakin jauh.

Lebih lanjut, HNW berharap agar langkah ‘berbalik’ sejumlah negara Barat yang kerap mendukung Israel ini, seharusnya bisa diikuti oleh negara-negara Arab-Islam. Apalagi, sebelumnya, delapan negara Arab-Islam (Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki dan Uni Emirat Arab) juga telah mengeluarkan pernyataan bersama mengecam langkah Israel yang akan memperluas pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.

“Seharusnya negara Arab-Islam ini bisa mengeluarkan sanksi dagang yang lebih berat, bukan hanya barang yang berasal dari wilayah yang dianggap pendudukan ilegal, tetapi juga terhadap barang yang berasal dari seluruh wilayah Israel. Ini tentu akan dapat memberi tekanan ekonomi yang kuat terhadap Israel, termasuk juga merevisi normalisasi hubungan diplomatik terhadap Israel yang sudah terlanjur dilakukan oleh sejumlah negara Arab,” ujarnya.

HNW juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar sanksi perdagangan terhadap Israel itu juga dapat diterapkan secara luas di Indonesia, karena meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hubungan dagang masih terus berlangsung. “Ini yang harus segera dihentikan, dan kami terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Boikot, Divestasi dan Sanksi terhadap Israel bisa segera dibahas dan disahkan,” ujarnya.

Selain itu, paralel dengan langkah yang dilakukan oleh sejumlah negara, HNW juga berharap agar organisasi internasional, seperti Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, dan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) juga dapat bertindak dan mengeluarkan putusan yang konkret untuk menghentikan kejahatan Israel terhadap bangsa Palestina. “Memang, langkah sejumlah negara tersebut sudah sejalan dan memiliki dasar hukum yang berasal dari advisory opinion Mahkamah Internasional, tetapi organisasi internasional itu juga perlu menghasilkan putusan yang lebih tegas dan konkret,” ujarnya.

Palestina dan Langkah Internasional

Apalagi, lanjut HNW, merujuk kepada sejumlah data, korban kejahatan genosida Israel terhadap bangsa Palestina di Jalur Gaza pasca-7 Oktober 2023 hingga Agustus 2026 adalah anak-anak dan perempuan. Korban jiwa anak-anak Palestina berjumlah 34.480 atau 45 persen dari total korban jiwa dan perempuan berjumlah 15.324 atau 20 persen dari total korban jiwa. “Bahkan, jumlah korban anak-anak di Jalur Gaza sudah jauh melebihi jumlah korban anak-anak pada tragedi Holocaust yang menimpa warga Yahudi di Eropa pada tahun 1940-an,” tukasnya.

Sedangkan, sumber resmi dari Kementerian Kesehatan Palestina, jumlah korban jiwa sejak ditetapkannya gencatan senjata secara keseluruhan hampir mencapai 74.000 korban jiwa dan 174.914 korban luka-luka. “Kejahatan ini harus segera dihentikan dan pelakunya dijatuhi sanksi hukum yang keras, agar tidak terulang lagi jatuhnya korban jiwa dan luka-luka yang bertambah akibat teror dan kekejian Israel,” ujarnya.

HNW menambahkan, bukan hanya membunuh warga sipil, kejahatan yang dilakukan oleh Israel juga termasuk terhadap penistaan Masjid Al Aqsha yang dilakukan secara berulang oleh pemerintah Israel. Terbaru, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir bersama pemukim ilegal dengan menerobos masuk ke area Tembok Buraq di sisi barat Masjid Al Aqsha. “Padahal, keputusan dunia internasional sudah menegaskan bahwa Masjid Al Aqsha merupakan warisan kebudayaan umat Islam,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM