BerandaPemerintahKPK Kawal Tata Kelola PI 10 Persen Migas Kaltim, Dorong Pendapatan Daerah...

KPK Kawal Tata Kelola PI 10 Persen Migas Kaltim, Dorong Pendapatan Daerah Lebih Optimal

Lewat pendampingan tata kelola Participating Interest (PI) 10% sektor minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar PI 10% tidak hanya menjadi sumber penerimaan atau dividen bagi daerah, tetapi juga dapat dikelola untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.1 KPK, Andy Purwana, menyebut penawaran PI 10% kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai ketentuan.

- Advertisement -

“KKKS itu sifatnya wajib untuk offering PI ke pemerintah daerah. Ini yang KPK dorong, karena kalau pemda dapat PI, ini jadi pendapatan daerah yang dapat langsung dipakai untuk pembangunan di Kaltim,” ujar Andy di Samarinda, Rabu (23/9).

Andy menjelaskan, proses penawaran PI pada prinsipnya telah memiliki mekanisme yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, mulai dari SKK Migas hingga penawaran kepada pemerintah daerah melalui BUMD yang ditunjuk.

Kemudian, pemerintah daerah perlu menyatakan kesanggupan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada kepemilikan PI. “Jika pemda menyanggupi, mereka akan nyatakan sanggup sampai kewajiban itu terpenuhi. Memang ada hambatan-hambatan yang mau tidak mau harus diselesaikan, dan itu yang sedang kita bicarakan langkah lanjutannya,” jelas Andy.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini Kaltim telah memperoleh PI 10% dari dua wilayah kerja migas, yakni WK Mahakam dan WK Sangasanga. Sementara itu, usulan PI untuk WK Eastkal Attaka yang dikelola oleh KKKS Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) masih dalam proses. Sejumlah wilayah kerja lainnya juga didorong untuk segera menindaklanjuti penawaran PI kepada daerah.

KPK menilai percepatan tersebut perlu berjalan seiring dengan penguatan tata kelola. Dengan demikian, realisasi PI tidak hanya berhenti pada terpenuhinya hak partisipasi daerah, tetapi juga diikuti kesiapan BUMD sebagai pengelola, mekanisme pengawasan yang memadai, serta pengelolaan manfaat ekonomi yang transparan dan akuntabel.

Petakan Sejumlah Aspek Penguatan

Dalam pendampingan bersama Pemprov Kaltim dan BUMD, KPK memetakan sejumlah aspek yang perlu diperkuat, antara lain transparansi pengelolaan pendapatan PI, akses pemerintah daerah terhadap informasi proses bisnis migas, pengawasan terhadap BUMD dan anak perusahaan BUMD, serta harmonisasi regulasi antara sektor energi dan tata kelola pemerintahan daerah.

KPK juga mendorong pengawasan berbasis risiko untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan manfaat ekonomi PI, maupun kelemahan pengendalian internal yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. “Setiap keputusan terkait PI diharapkan didukung kajian hukum, ekonomi, teknis, dan risiko yang memadai,” jelas Andy.

Di sisi lain, keberlanjutan manfaat PI juga menjadi perhatian KPK mengingat produksi migas pada sejumlah wilayah kerja dapat mengalami penurunan secara alamiah, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Karena itu, penerimaan dari PI perlu dikelola dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus keberlanjutan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

“Dengan pengelolaan yang baik, harapannya PI dapat membuka peluang bagi daerah untuk memperluas keterlibatan dalam rantai bisnis migas, mendorong transfer pengetahuan dan teknologi, serta mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi di luar sektor migas,” kata Andy.

Pada pertemuan bersama SKK Migas dan KKKS di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan harapan agar pengelolaan sumber daya migas dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.

Rudy juga mendorong SKK Migas dan KKKS untuk membantu Kaltim memperoleh PI 10% dari wilayah kerja migas lainnya. Menurutnya, pengembangan sektor migas di Kaltim masih memiliki peluang, termasuk melalui pengembangan teknologi dan pengelolaan lapangan yang produksinya mengalami penurunan secara alami. “Jadi jangan ragu membagi PI 10% untuk Kaltim,” ujar Rudy.

Dalam konteks pembangunan daerah, Pemprov Kaltim berharap manfaat ekonomi dari sektor migas dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, termasuk melalui penguatan sumber daya manusia, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Mengurai Hambatan, Dongkrak Pendapatan Daerah

KPK memandang pemenuhan PI 10% perlu ditempatkan dalam satu rangkaian yang utuh, mulai dari kepastian pelaksanaan kewajiban oleh KKKS, kesiapan pemerintah daerah dan BUMD, hingga tata kelola manfaat ekonomi setelah PI diterima.

“Yang kami kawal bukan hanya bagaimana PI itu terealisasi, tetapi juga bagaimana prosesnya sesuai dengan ketentuan dan hasilnya memberikan manfaat bagi daerah. Karena itu, setelah PI diterima, tata kelolanya juga harus diperkuat agar manfaat ekonominya dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Andy.

Andy menegaskan, KPK akan terus melakukan koordinasi dan supervisi bersama para pihak untuk mendorong penyelesaian berbagai hambatan dalam proses PI, termasuk validasi dokumen, pemenuhan persyaratan, serta penyelesaian aspek hukum yang menjadi dasar pelaksanaan PI.

“KPK masuk memantau PI di Kaltim untuk tiga hal utama, yaitu memastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan hukum, memastikan kewajiban 10 persen KKKS benar-benar dilaksanakan, dan memastikan hasilnya menjadi potensi penerimaan kas daerah bagi Kaltim,” tegasnya.

Rangkaian pendampingan tata kelola PI 10% sektor minyak dan gas bumi (migas) dilakukan KPK di Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 21–24 September 2026. Rangkaian kegiatan meliputi koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, rapat tata kelola PI tingkat provinsi, audiensi dengan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), koordinasi bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), hingga rapat koordinasi tata kelola PI di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM