Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan Ruang Bersama Indonesia (RBI) bukan sekadar program baru, melainkan gerakan kolaboratif berbasis desa dan kelurahan yang mengintegrasikan berbagai program, layanan, serta potensi masyarakat.
Melalui RBI, pemerintah berupaya memperkuat sinergi berbagai pihak dalam mendorong pemberdayaan perempuan, meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan pemenuhan hak anak hingga tingkat desa dan kelurahan.
Arifatul menekankan bahwa implementasi RBI tidak diarahkan untuk membangun gedung atau fasilitas baru. RBI menjadi platform yang mempertemukan berbagai program, layanan, sumber daya, serta aktor yang selama ini telah tersedia di masyarakat.
“RBI adalah gerakan dan platform kolaborasi. Mengintegrasikan berbagai program, potensi, sumber daya, layanan dan aktor yang sebenarnya sudah ada,” kata Arifatul dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Arifatul, RBI diarahkan untuk menyinergikan berbagai program yang memiliki perspektif perempuan dan anak dengan tetap memperhatikan kearifan lokal di masing-masing daerah.
Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan dampak yang lebih luas bagi perempuan, anak, keluarga, hingga masyarakat.
RBI memiliki tiga fokus utama di tingkat desa dan kelurahan, yakni tata kelola yang responsif gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Dalam aspek tata kelola, RBI mendorong desa dan kelurahan semakin responsif terhadap kebutuhan perempuan sekaligus memiliki perhatian terhadap pemenuhan hak-hak anak.
Sementara pada aspek pemberdayaan, perempuan didorong untuk memiliki peran yang semakin kuat dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk melalui peningkatan kapasitas dan penguatan ekonomi.
Fokus lainnya adalah memperkuat perlindungan perempuan dan anak sekaligus memastikan pemenuhan hak anak dapat dilakukan secara optimal.
Menteri PPPA menilai persoalan perempuan dan anak tidak dapat ditempatkan semata-mata sebagai isu sektoral.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut juga berkaitan dengan pembangunan yang belum merata sehingga penanganannya membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa dan kelurahan.
Karena itu, RBI diharapkan dapat terintegrasi dalam kebijakan serta perencanaan pembangunan daerah.
Integrasi menjadi penting agar pelaksanaan RBI tidak justru menciptakan program dan beban baru bagi pemerintah daerah, tetapi memperkuat keterhubungan berbagai program yang sudah berjalan.
“Bukan semakin banyak program, tetapi semakin kuat keterhubungan antarprogram. Bukan semakin banyak kegiatan, tetapi semakin nyata perubahan yang dihasilkan,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan RBI tidak hanya diukur berdasarkan banyaknya kegiatan, melainkan dari perubahan dan manfaat nyata yang dirasakan perempuan, anak, keluarga, serta masyarakat.
Dukungan terhadap implementasi RBI juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan RBI agar dapat terintegrasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Dari Kementerian Dalam Negeri akan mengawal program RBI yang diinisiasi oleh Ibu Menteri PPPA ini,” kata Tito.
Pengawalan tersebut dilakukan melalui proses penyusunan program pembangunan daerah, termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Menurut Tito, desa dan kelurahan merupakan lini terdepan dalam pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran penting untuk memastikan implementasi RBI dapat menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan serta memperoleh dukungan dalam perencanaan pembangunan.
Kolaborasi antara Kementerian PPPA, Kemendagri, pemerintah daerah, desa, kelurahan, serta berbagai elemen masyarakat diharapkan membuat RBI tidak berhenti sebagai gerakan sektoral.
RBI diarahkan menjadi bagian dari pembangunan daerah dengan memanfaatkan dan mengintegrasikan program serta sumber daya yang telah tersedia.
Melalui pendekatan berbasis desa dan kelurahan tersebut, pemerintah berharap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat semakin dekat dengan masyarakat serta mampu merespons persoalan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Penguatan keterhubungan antarprogram juga diharapkan menjadikan RBI sebagai ruang kolaborasi yang mampu menghasilkan perubahan nyata bagi perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






