Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan peniadaan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola haji khusus untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian kepada jemaah berdasarkan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan peniadaan lunas tunda ganti dilakukan setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus. Evaluasi tersebut menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Langkah tegas ini sekaligus membongkar borok tata kelola masa lalu, seperti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji, dimana sistem lunas tunda ganti kerap dieksploitasi oleh oknum yang belakangan kerap disebut sebagai bagian dari kartel haji demi mengeruk keuntungan haram. Kasus yang diulas di persidangan tersebut secara nyata membuktikan praktik culas pemanfaatan celah lunas tunda ganti di masa lalu oleh oknum kementerian berkolaborasi dengan pihak biro perjalanan travel, di mana jemaah tidak perlu mengantri sesuai nomor porsi asalkan sanggup membayar harga mahal dan menyogok agar bisa segera berangkat mendahului antrean yang sah. Berdasarkan kesaksian dalam persidangan tersebut, terungkap rincian pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel, di mana sebagian besar dana telah terdistribusi ke berbagai pihak, sementara sebagian sisa dana lainnya masih terus didalami oleh majelis hakim karena belum jelas kejelasan alokasi serta pembagiannya.
Wamenhaj mengatakan di era pemerintahan Presiden Prabowo, praktik “gak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat” ini resmi diharamkan dan dihapuskan mutlak agar haji bersih dari praktik rente. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi dapat kehilangan kesempatan untuk berangkat, sementara jemaah lain dapat memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Wamenhaj menegaskan praktik tersebut tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kesempatan untuk berangkat haji harus diberikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar maupun kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Wamenhaj.
Dengan ditiadakannya mekanisme tersebut, apabila terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jemaah pilihan PIHK. Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu. Apabila terdapat kuota yang kosong, jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Wamenhaj mengatakan pembenahan ini dilakukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus. Negara, sambungnya, harus memastikan seluruh jemaah memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki kepastian atas hak keberangkatannya.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkas Wamenhaj.
Kemenhaj juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap PIHK, untuk memastikan seluruh proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Peniadaan lunas tunda ganti menjadi bagian dari komitmen Kemenhaj dalam membangun tata kelola haji yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelindungan jemaah.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






