Sebanyak 46 sertifikat hak milik (SHM) hunian tetap (huntap) akhirnya diserahkan kepada warga terdampak erupsi Gunung Merapi 2010 di Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Bersamaan dengan kepastian hak atas tanah tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menitipkan pesan agar warga menjaga sertifikat sebagai aset keluarga, merawat lingkungan Merapi, dan membangun sumber penghidupan tanpa merusak alam.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Sri Sultan di Kantor Kalurahan Kepuharjo, Selasa (29/09). Sebanyak 43 penerima berasal dari Kalurahan Kepuharjo dan tiga penerima dari Kalurahan Umbulharjo. Bagi warga huntap, sertifikat ini menandai penyelesaian salah satu bagian penting dari perjalanan panjang pemulihan setelah erupsi Merapi.
Sri Sultan mengingatkan warga agar sertifikat disimpan dengan baik dan tidak sembarangan meminjamkannya, termasuk untuk keperluan fotokopi. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan aset penting yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya mohon dengan sangat, hati-hati menyimpannya. Jangan sampai alasannya difotokopi, pinjam satu hari saja, tetapi barang itu bisa lepas,” tutur Sri Sultan.
Selain kepastian hak atas tanah, Sri Sultan mengajak warga tetap menjaga lingkungan Merapi. Reboisasi dan penguatan vegetasi dinilai penting untuk menjaga kawasan sekaligus mengurangi risiko longsor dan dampak material ketika Merapi kembali beraktivitas.
“Harapan kami ada reboisasi dengan harapan bisa jadi menghalangi kalau Merapi punya aktivitas-aktivitas,” ujarnya.
Sri Sultan juga mendorong pengembangan kopi Merapi sebagai salah satu pilihan sumber penghasilan warga tanpa harus mengandalkan aktivitas penambangan. Potensi tersebut, menurutnya, perlu dikelola secara bersama, termasuk dalam pemasaran, agar produk memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat.
“Kami mencoba daripada digali, lebih baik kita tanami kopi sebagai pengganti pendapatan sebagian warga masyarakat,” kata Sri Sultan.
Ia berharap potensi kopi Merapi dapat dikonsolidasikan sehingga menjadi alternatif penghidupan yang mampu menambah pendapatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan.
“Semua kami serahkan sama Pemkab Sleman dengan harapan kita mengonsolidasikan potensi, bagaimana dengan tidak menambang lagi itu, paling sedikit kopi ini bisa menjadi pilihan-pilihan lain yang memungkinkan untuk bisa menambah penghasilan,” ungkapnya.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, penyerahan sertifikat bukan sekadar pemberian dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti kepastian hukum, perlindungan, rasa aman, dan harapan bagi warga yang menempati hunian tetap.
“Tanah dan hunian ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang hidup baru yang harus dijaga dan diwariskan,” kata Danang.
Ia mengajak warga menghidupkan kembali nilai rumangsa melu handarbeni, yakni rasa memiliki dan tanggung jawab untuk merawat lingkungan bersama. Hunian yang telah ditempati diharapkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi rumah yang dirawat sebagai bagian dari warisan keluarga.
Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata melaporkan, erupsi Merapi 2010 menimbulkan dampak besar, termasuk kehilangan rumah dan lingkungan tempat tinggal. Pemulihan kemudian dilakukan secara bertahap, mulai dari relokasi, pembangunan hunian tetap, pemulihan kehidupan dan penghidupan, hingga pemberian kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Tanah huntap merupakan tanah desa yang disediakan melalui proses pengadaan tanah dan relokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kemudian dimanfaatkan sebagai hunian tetap bagi warga terdampak erupsi Merapi 2010.
“Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian hak atas tanah warga yang telah direlokasi,” tutur Ruruh.
Ruruh menambahkan, proses tersebut merupakan hasil kerja bersama Pemda DIY, Pemkab Sleman, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kapanewon Cangkringan, Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, serta berbagai pihak terkait.
Bagi Wahono, salah seorang penerima sertifikat, kepastian itu datang setelah penantian panjang. Warga Kopeng, Kepuharjo tersebut mengaku telah menunggu sekitar tujuh tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah hunian yang ditempatinya.
“Selama ini kan haknya masih gandul, belum ada kepastian. Sekarang sudah ada sertifikat, saya merasa bangga. Semoga ini bermanfaat untuk saya dan anak cucu,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah kini merasa lebih ayem, Wahono menjawab singkat, “Ya.”
Jawaban sederhana itu menjadi gambaran tentang arti kepastian bagi warga yang pernah kehilangan rumah dan harus membangun kembali kehidupan setelah erupsi. Kini, rumah memiliki kepastian hak; Merapi tetap harus dijaga; dan kehidupan warga diharapkan tumbuh bersama alam yang menopangnya. Dari sertifikat yang disimpan untuk anak cucu hingga kopi yang ditanam untuk penghidupan, pemulihan Merapi menemukan maknanya: bukan sekadar kembali memiliki rumah, tetapi memiliki kepastian untuk menata masa depan tanpa kehilangan tanggung jawab menjaga tanah tempat mereka hidup.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






