Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta Pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api dan pengendalian kerusakan lingkungan, tetapi juga harus disertai kesiapan layanan kesehatan dan pengobatan bagi warga yang terpapar asap.
“Masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung risiko kesehatan akibat kabut asap setiap musim karhutla. Negara harus hadir melalui layanan kesehatan yang siap, perlindungan kelompok rentan, dan langkah pencegahan yang nyata,” tegas Edy melalui kanal media sosial Fraksi PDI Perjuangan baru-baru ini.
Edy menekankan, Pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif tanpa menunggu peningkatan jumlah pasien. Kesiapan tenaga medis, ketersediaan obat-obatan dan oksigen, serta mekanisme rujukan harus dipastikan agar masyarakat terdampak dapat memperoleh penanganan secara cepat dan tepat.
Ia juga mendorong penguatan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama agar mampu melakukan deteksi dini, menangani keluhan gangguan pernapasan, serta merujuk pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan.
“Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama perlu diperkuat agar mampu melakukan deteksi dini, menangani keluhan pernapasan, serta merujuk pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan,” jelasnya.
Urgensi penguatan layanan kesehatan tersebut sejalan dengan data Kementerian Kesehatan yang mencatat sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota hingga 13 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.711 kasus dialami anak berusia 0–5 tahun atau balita.
Data tersebut menjadi perhatian di tengah paparan kabut asap akibat karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Balita termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus karena rentan mengalami gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang buruk.
Edy menegaskan, upaya perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian integral dari penanganan karhutla. Selain mengendalikan kebakaran dan mencegah kerusakan lingkungan, Pemerintah perlu memastikan fasilitas kesehatan siap melayani warga terdampak, terutama kelompok rentan, sehingga risiko gangguan pernapasan dapat ditekan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






