Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan tidak ada sanksi bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) yang mengundurkan diri dari penugasan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah sejumlah manajer menyampaikan keberatan terhadap lokasi penempatan yang berada jauh dari domisili.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Menkop Ferry Juliantono menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada 29 September 2026. Pemerintah mencatat sebanyak 1.900 manajer Kopdes atau sekitar 11 persen dari manajer yang ditempatkan mendapat penugasan lintas provinsi.
Menkop Ferry mengatakan penempatan lintas provinsi dilakukan untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia di sejumlah daerah yang membutuhkan tenaga pengelola koperasi. Pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut bersifat sementara sambil menunggu koperasi di daerah asal manajer mulai beroperasi.
Menurut Menkop Ferry, pemerintah akan mencari solusi terkait penempatan para manajer yang berada di luar provinsi asal. Penyesuaian nantinya dilakukan dengan mempertimbangkan domisili serta lokasi operasional koperasi yang membutuhkan tenaga pengelola.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta para manajer yang telah memperoleh penempatan untuk menerima terlebih dahulu penugasan tersebut. Langkah itu dilakukan agar status mereka tetap sebagai pegawai selama proses penyesuaian lokasi berlangsung.
Manajer Kopdes nantinya berstatus sebagai pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan. Setelah penugasan berjalan, lokasi kerja dapat disesuaikan dengan domisili dan lokasi operasional koperasi terdekat.
Sebelumnya, sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyampaikan keberatan terhadap keputusan penempatan karena lokasi tugas dinilai jauh dari domisili. Persoalan tersebut muncul setelah informasi penempatan disampaikan kepada calon manajer melalui surat penawaran kerja resmi atau offering letter.
Surat penawaran kerja tersebut dikirim kepada calon manajer pada 25 September 2026. Selain memuat lokasi penempatan, dokumen tersebut mencantumkan nominal gaji dan tunjangan yang akan diterima masing-masing manajer.
Offering letter juga memuat klausul mengenai persetujuan dan konfirmasi penempatan. Berdasarkan dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, calon manajer yang tidak memberikan konfirmasi atau tidak menandatangani surat penawaran sesuai ketentuan akan dianggap menolak penempatan dan mengundurkan diri.
Dengan penjelasan pemerintah mengenai tidak adanya sanksi bagi manajer yang mengundurkan diri, proses penempatan Kopdes selanjutnya tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai daerah. Pemerintah juga membuka ruang untuk menyesuaikan lokasi penugasan dengan domisili dan kebutuhan operasional koperasi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






