BerandaPemdaPemkab Demak Matangkan RTRW 2027–2046, Bupati Eisti’anah Tekankan Perlindungan Lahan Pangan

Pemkab Demak Matangkan RTRW 2027–2046, Bupati Eisti’anah Tekankan Perlindungan Lahan Pangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus mematangkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2027–2046. Penyusunan tersebut diarahkan untuk menciptakan tata ruang yang mampu mengakomodasi percepatan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan.

Salah satu tahapan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penetapan RTRW yang digelar pada 2–3 Oktober 2026. Forum tersebut sekaligus membahas rancangan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Demak.

- Advertisement -

FGD melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, BPBD, Bagian Hukum, serta perangkat daerah dan tenaga teknis terkait.

Bupati Demak Eisti’anah menegaskan proses penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B perlu dikawal secara serius agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Sinkronisasi data Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan LP2B ke dalam dokumen Revisi RTRW Kabupaten Demak juga harus dilakukan secara cermat untuk meminimalkan potensi konflik dalam implementasinya di lapangan.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Demak yang pangannya kuat, namun pembangunannya juga melesat cepat berkat penataan ruang yang cerdas dan adaptif,” tegas Eisti’anah.

Penetapan LP2B menjadi bagian penting dalam penyusunan tata ruang karena berkaitan dengan keberlanjutan kawasan pertanian sekaligus ketahanan pangan daerah.

Di sisi lain, dokumen RTRW juga harus mampu memberikan arah yang jelas bagi pengembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Demak dalam jangka panjang.

Dalam FGD tersebut, Pemkab Demak juga mempersiapkan pelaksanaan Konsultasi Publik kedua Revisi RTRW Kabupaten Demak 2027–2046.

Pembahasan difokuskan pada penyepakatan sejumlah substansi strategis, meliputi konsep rencana struktur ruang, pola ruang, serta indikasi program pembangunan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan materi pra-Konsultasi Publik kedua RTRW Kabupaten Demak 2027–2046, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan rancangan penetapan LP2B.

Pada hari berikutnya, peserta membahas konsep RTRW serta penetapan LP2B secara lebih mendalam sebelum merumuskan hasil diskusi sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan dokumen.

Keterlibatan lintas perangkat daerah dan tenaga teknis diharapkan dapat menyelaraskan berbagai kebutuhan pembangunan sehingga kebijakan tata ruang tidak berjalan secara sektoral.

Melalui penyusunan RTRW 2027–2046, Pemkab Demak berupaya menghadirkan dokumen tata ruang yang dapat menjadi landasan pembangunan wilayah selama dua dekade mendatang.

Dokumen tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang sekaligus menjadi instrumen pengendalian pembangunan agar tetap sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah.

Sinkronisasi dengan LP2B juga menjadi bagian strategis agar perkembangan kawasan tidak mengabaikan keberadaan lahan pertanian yang dibutuhkan untuk menopang produksi dan ketahanan pangan.

Pemkab Demak berharap proses pembahasan lintas sektor tersebut menghasilkan kesepakatan terhadap substansi tata ruang sekaligus memperkuat sinergi dalam perlindungan LP2B.

Dengan perencanaan yang terintegrasi, Pemkab Demak menargetkan pembangunan wilayah dapat terus berkembang tanpa mengesampingkan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM