Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mencatat capaian dalam penyelenggaraan tata kelola kearsipan dengan meraih predikat AA atau Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan Eksternal Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2026.
Berdasarkan hasil penilaian, Kabupaten Demak memperoleh nilai 91,12 dan menempati peringkat keenam dari tujuh pemerintah kabupaten/kota dengan capaian tertinggi di Jawa Tengah.
Penghargaan tersebut diserahkan kepada Bupati Demak Eisti’anah oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah itu mengusung tema “Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Jawa Tengah Maju Berkelanjutan.”
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pelaksanaan pengawasan kearsipan tahun 2026 yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Bupati Demak Eisti’anah hadir secara langsung untuk menerima penghargaan atas capaian pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Penyerahan penghargaan turut disaksikan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati.
Capaian tersebut menjadi salah satu hasil penilaian terhadap penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah, yang memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pemerintahan.
Pengelolaan arsip yang baik juga diperlukan untuk memastikan dokumen pemerintahan dapat disimpan, ditelusuri, dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan administrasi maupun pelayanan publik.
Berdasarkan hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2026, tujuh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah memperoleh predikat AA atau Sangat Memuaskan.
Kabupaten Kebumen menempati peringkat pertama dengan nilai 98,02, diikuti Kabupaten Cilacap dengan nilai 96,69 dan Kabupaten Brebes dengan nilai 93,83.
Sementara itu, Kota Semarang memperoleh nilai 91,59, Kabupaten Grobogan 91,30, Kabupaten Demak 91,12, dan Kota Surakarta 90,21.
Hasil penilaian tersebut ditetapkan melalui Berita Acara Penetapan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2026 Nomor B/000.5.15.2/1741/2026.
Dengan nilai yang diperoleh, Kabupaten Demak masuk dalam kelompok pemerintah daerah yang mendapatkan predikat tertinggi pada pengawasan kearsipan eksternal tahun ini.
Capaian predikat Sangat Memuaskan menjadi dorongan bagi Pemkab Demak untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan perangkat daerah.
Kearsipan merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan dengan pengelolaan dokumen, penyediaan informasi, dan pertanggungjawaban administrasi.
Sistem pengarsipan yang tertib juga dapat mendukung efektivitas kerja perangkat daerah sekaligus mempermudah penelusuran dokumen yang dibutuhkan dalam proses pelayanan maupun pengambilan kebijakan.
Melalui hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Jawa Tengah 2026, Pemkab Demak diharapkan dapat mempertahankan capaian yang telah diperoleh sekaligus terus memperkuat tata kelola kearsipan secara berkelanjutan.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun administrasi pemerintahan yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






