BerandaPemdaPotensi 370 Ribu UMKM Bekasi, Pemkab Tekankan Sertifikasi Halal Gratis untuk Dongkrak...

Potensi 370 Ribu UMKM Bekasi, Pemkab Tekankan Sertifikasi Halal Gratis untuk Dongkrak Penjualan

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus mendorong pembangunan ekosistem halal guna memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk makanan, minuman, serta menggunakan barang yang memenuhi ketentuan kehalalan.

Upaya tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dalam kegiatan pembangunan ekosistem halal yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berlangsung di Hotel Sakura Park, Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu (14/10/2026).

- Advertisement -

Endin menegaskan bahwa pengembangan ekosistem halal tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertifikat halal, tetapi juga membangun kesadaran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, produsen, dan masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlu didorong agar memiliki sertifikasi halal sehingga konsumen mendapatkan kepastian dan perlindungan ketika membeli suatu produk.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Sebab, konsumen cenderung lebih percaya dan memilih produk yang telah memiliki sertifikat halal dibandingkan produk yang belum memiliki kejelasan status kehalalannya.

“Ketika ada dua UMKM, yang satu sudah memiliki label halal dan yang lainnya belum, tentu masyarakat akan lebih nyaman memilih produk yang sudah memiliki label halal. Artinya, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing dan penjualan UMKM,” ungkap Endin.

Endin juga menekankan bahwa pemahaman mengenai ketentuan halal harus disampaikan secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat atau pelaku usaha yang menjual produk nonhalal, tetapi harus ada kejelasan informasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan dan status produk yang ditawarkan.

Ia mencontohkan produk daging ayam potong yang banyak dikonsumsi masyarakat. Menurutnya, proses penyembelihan dalam skala industri perlu mendapatkan perhatian serius agar benar-benar memenuhi ketentuan syariat Islam.

“Jangan hanya melihat produknya, tetapi prosesnya juga harus diperhatikan. Misalnya, ayam potong yang dikonsumsi masyarakat, bagaimana proses penyembelihannya ketika dilakukan dalam jumlah ribuan ekor di perusahaan. Hal-hal seperti ini perlu dipastikan agar masyarakat mendapatkan jaminan kehalalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endin menyampaikan bahwa konsep halal tidak cukup hanya memenuhi aspek kehalalan bahan, tetapi juga harus memperhatikan prinsip halalan thayyiban, yakni halal sekaligus baik, aman, dan layak dikonsumsi.

Karena itu, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan produk halal di tengah masyarakat.

Endin berharap, melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, Kabupaten Bekasi dapat membangun ekosistem halal yang melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, pendamping proses produk halal, pelaku UMKM, hingga perusahaan dan produsen.

Ia juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki regulasi dan kebijakan yang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.

“Kami ingin membangun sebuah ekosistem. Bagaimana sertifikasi halal ini bisa menjangkau UMKM, produsen, maupun perusahaan yang berkaitan dengan produk makanan dan minuman. Pemerintah daerah juga harus menunjukkan kepedulian melalui regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Endin turut menjelaskan bahwa terdapat mekanisme sertifikasi halal melalui jalur reguler dan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi UMKM yang memenuhi persyaratan.

Melalui program sertifikasi halal gratis, pelaku UMKM dapat memperoleh pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk membantu proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, keberadaan pendamping halal perlu dimaksimalkan untuk menjangkau pelaku usaha kecil yang selama ini belum memiliki sertifikasi, termasuk pedagang makanan dan minuman di pasar tradisional, lingkungan permukiman, serta kegiatan seperti Car Free Day.

Menurutnya, sosialisasi secara langsung kepada pedagang menjadi salah satu langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran sekaligus memperluas cakupan sertifikasi halal di Kabupaten Bekasi.

“Para pendamping halal harus aktif turun ke lapangan. Pedagang kecil perlu diberikan pemahaman bahwa sertifikasi halal dapat difasilitasi secara gratis melalui program pemerintah bagi UMKM yang memenuhi persyaratan. Dengan begitu, semakin banyak produk UMKM yang memiliki jaminan halal,” ujarnya.

Melalui pembangunan ekosistem halal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat daya saing produk UMKM lokal.

Dalam pemaparannya, Indrayani menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan ketentuan regulasi, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen terhadap produk yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem halal, terutama didukung keberadaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal Kementerian UMKM, jumlah UMKM di Kabupaten Bekasi tercatat mencapai 376.137 unit. Namun, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal masih perlu terus ditingkatkan.

“Ya, data tersebut, kata dia, menjadi perhatian bersama agar pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan semakin memperkuat langkah percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM,” katanya.

Ia menilai, sosialisasi, pendampingan, serta fasilitasi sertifikasi halal harus terus ditingkatkan agar para pelaku usaha memperoleh informasi yang memadai mengenai proses dan persyaratan sertifikasi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM