Suarapemerintah.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si bersama Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeck Shah meresmikan Gedung Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Mari Indonesia Bersinar di Jalan Petunia no. 1 Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (21/9). Diharapkan keberadaan Pusat Rehabilitasi ini dapat menangani para Korban Penyalahgunaan Narkoba sampai mereka sehat dan pulih kembali.
Peresmian Gedung Institusi Penerima Wajib Lapor Pusat Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba, Institusi Penerima Wajib Lapor Mari Indonesia Bersinar ditandai dengan Pengguntingan Pita oleh Plt Wali Kota Medan dan Wakil Gubernur Sumut. Selain itu dihadapan yang hadir, diantaranya Dirnarkoba Poldasu, Kombes Pol Robert Da Costa, Pimpinan IPWL Pusat Rehabilitasi Mari Indonesia Bersinar, Johanes Siregar, dan Kepala Balai Insyaf Kemensos Sumut, Ahmad Sulaiman, Wakil Gubernur Sumut juga melakukan Penandatanganan Prasasti.
Dalam sambutannya, Plt Wali Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada Mari Indonesia Bersinar yang telah menyediakan Institusi Penerima Wajib Lapor Pusat Rehabilitasi Korban Narkoba. Dengan adanya Pusat Rehabilitasi ini para Korban Penyalahgunaan Narkoba dapat ditangani dengan baik dan menjalani perawatan sehingga sembuh dan mereka dapat terbebas dari Narkoba.
“Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan Terima kasih kepada Mari Indonesia Bersinar yang telah menyediakan tempat Rehabilitasi Korban Narkoba. Saya berharap pihak pengelola dapat terus konsisten dalam penanganan korban Penyalahgunaan Narkoba”, kata Akhyar.






