SuaraPemerintah.id – Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR) M. Shafik Ananta dan Ditjen PPTR menyediaan tanah yang berasal dari penetapan tanah terlantar, salah satunya pembangunan Jawa Bagian Selatan. Melalui program Reforma Agraria, pemerintah mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pembanguan, sesuai yang diprioritaskan oleh Presiden Joko Widodo.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Dalam hal ini, kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPR) menjalankan program Reforma Agraria melalui kegiatan asset reform.
Perlu diketahui, Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Selain itu, program ini juga mendukung ketahanan pangan di masa pandemi.
Di samping itu, Kegiatan asset reform adalah legalisasi aset, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyertipikatan tanah-tanah transmigrasi. Kegiatan asset reform merupakan redistribusi tanah kepada masyarakat, yang mana tanah-tanah yang digalakkan itu berupa tanah terlantar.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR) M. Shafik Ananta mengatakan bahwa penyediaan tanah terlantar memiliki peran guna mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, salah satunya pembangunan.
“Penyediaan tanah terlantar ini akan mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, salah satunya pembangunan Jawa Bagian Selatan. Perlu diketahui bahwa program tersebut merupakan program yang diprioritaskan oleh Presiden Joko Widodo,” kata M. Shafik Ananta, Rabu (10/02/2021).
M. Shafik Ananta juga mengungkapkan bahwa wilayah Jawa Bagian Selatan memiliki tanah terlantar yang cukup luas sehingga berpotensi untuk dilakukan pengembangan wilayah tersebut.
“Tanah yang terlantar cukup luas di sana, sehingga saya kira potensi untuk pengembangan itu bisa, dan kalau kita lihat hasil penertiban petugas, sebenarnya untuk ketersediaan tanah terlantar di sana itu saya kira sudah ada,” terang Sesditjen PPTR.
Selain itu, dii Jawa Barat, terdapat 344 hektare tanah yang dilepaskan dari tanah terlantar. selanjutnya tanah tersebut menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Tanah-tanah tersebut, ia jelaskan akan digunakan melalui program Reforma Agraria, dan ditertibkan.
“TCUN ini yang nanti kemudian digunakan untuk Reforma Agraria. Tapi kalau kita lihat sebetulnya di daerah Jawa Barat itu masih banyak tanah terlantar, yang sebenarnya belum kita tertibkan. Ini yang kemarin Pak Wamen (Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra) punya ide untuk operasi tuntas di wilayah Jawa Barat khususnya bagian selatan,” ungkap Shafik. (red/rifki)


.webp)










