SuaraPemerintah.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni optimistis muatan kapal ternak pada tahun ini akan meningkat sebanyak 21 persen.
Selain mengoperasikan sembilan kapal barang, saat ini Pelni juga tetap mendapatkan penugasan satu unit angkutan ternak yakni KM Camara Nusantara.
“Proyeksi tahun 2021 meningkat 21 persen dari realisasi tahun sebelumnya, dimana pada 2020 Pelni telah mengangkut hingga 6.608 hewan ternak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan, Pelni menargetkan sepanjang 2021 KM Camara Nusantara 1 mampu membawa hingga delapan ribu ekor hewan ternak menuju Jakarta. Dengan proyeksi tersebut, lanjut Opik, diharapkan mampu mendukung kebijakan nasional untuk swasembada daging.
“Tahun 2020 muatan hewan terbanyak diangkut Pelni dari Kupang menuju Jakarta, yakni sebesar 4.713 hewan,” terangnya.
Sementara itu berdasarkan data, Opik mengatakan, pada Januari 2021 KM Camara Nusantara 1 mengangkut 675 ekor sapi dari wilayah Nusa Tenggara Timur menuju DKI Jakarta.
“Muatan kapal ternak pada periode tersebut naik 40 persen dari target produksi yang telah Pelni tetapkan pada bulan ini sebesar sebesar 480 ekor,” ungkap Opik.
Opik menjelaskan bulan Januari ini, kapal ternak melakukan deviasi rute menuju Wini, Nusa Tenggara Timur. Penyebab utamanya karena terdapat permintaan dari dinas setempat untuk membawa muatan sebanyak 250 hewan ternak menuju Ibu Kota.
KM Camara Nusantara 1 merupakan kapal ternak pertama di Indonesia yang dibangun oleh pemerintah dan pengoperasiannya diberikan kepada Pelni. Kapal khusus ternak tersebut dapat membantu dalam menjaga kualitas hewan hingga pelabuhan tujuan.
Opik menuturkan, kapal tersebut memiliki desain dengan memperhatikan prinsip animal welfare.
“Ini dapat membantu meminimalkan penyusutan bobot ternak sebesar delapan sampai 10 persen serta mengurangi tingkat stress hewan selama masa pelayaran,” ungkap Opik.
Adapun pengguna jasa kapal ternak yang dioperasikan oleh Pelni adalah BUMN, BUMD, koperasi daerah, maupun badan hukum yang telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan Daerah asal ternak.


.webp)











