BerandaPemdaPemprov DKI jakarta Buka Kanal Aduan Pelanggaran Prokes di Perkantoran

Pemprov DKI jakarta Buka Kanal Aduan Pelanggaran Prokes di Perkantoran

SuaraPemerintah.id – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta masih membuka kanal pelaporan atau pengaduan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) maupun temuan kasus Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Untuk menyampaikan laporan atau pengaduan, masyarakat dapat mengakses melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan atau email layanan pengaduan sudin masing-masing wilayah.

- Advertisement -

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam periode 12-18 April 2021, jumlah kasus positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kanal atau email layanan pengaduan ini menjadi acuan untuk melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran selain pengawasan yang terjadwal atau bersifat rutin.

“Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Dinas Nakertrans mengharapkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Andri menjelaskan, untuk pengawasan rutin atau terjadwal ada tiga tim di setiap suku dinas. Satu tim terdiri dari empat sampai lima personel mampu mengawasi tiga perusahaan dalam sehari.

“Untuk kanal aduan ditangani langsung tiga tim dari tingkat dinas,” terangnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Andri menjelaskan, upaya pengawasan penerapan prokes di perkantoran secara ketat harus dibarengi dengan kesadaran dan kedisiplinan para pekerja dalam penerapannya.

“Cara efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah penerapan prokes secara ketat di manapun kita berada. jangan sampai jenuh atau abai dalam melaksanakan,” tandasnya.

Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau untuk kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen dan tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor.

Jika ada yang melebihi kapasitas tersebut, diharapkan segera melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta, salah satunya dapat melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini), dan akan ditindaklanjuti.

Seperti diketahui, tercatat ada 425 kasus konfirmasi COVID-19 dari 177 perkantoran di DKI Jakarta dalam periode tanggal 12-18 April 2021.

Sedangkan pada minggu sebelumnya, 05-11 April, tercatat ada 157 kasus konfirmasi COVID-19 dari 78 perkantoran di DKI Jakarta. Adanya kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini menjadi bukti bahwa pandemi belum juga usai.

Berikut email layanan aduan atau pelaporan di Dinas dan masing-masing Suku Dinas Nakertrans Energi:

1. Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta:

disnakertrans@jakarta.go.id dan pengawasan.normakerja@yahoo.com

2. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Selatan:

sudinakertrans.selatan@jakarta.go.id dan sudin.nakertransjs@gmail.com

3. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Utara:

sudinakertrans.utara@jakarta.go.id dan wasnaker.jakut@mail.com

4. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat:

sudinakertrans.barat@jakarta.go.id dan pengawasanjakartabarat@yaahoo.com

5. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Timur:

sudinakertrans.timur@jakarta.go.id dan pengawas.naker.jaktim@gmail.com

6. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Pusat:

sudinakertrans.pusat@jakarta.go.id dan pengawas_jp@yahoo.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM