SuaraPemerintah.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus melakukan pemantauan dan pendampingan kepada 17 anak yang diduga menjadi korban eksploitasi tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyebutkan, anak-anak korban rencananya akan dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat milik Kementerian Sosial (Kemkes) Kabupaten Kupang, NTT besok, Selasa (29/6/2021).
“Pemindahan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan hukum lebih lanjut, proses rehabilitasi dan reintegrasi atau pemulangan dengan persyaratan yang dilengkapi,” kata Nahar dalam keterangan pers, Senin (28/6/2021).
Nahar menyebutkan, seluruh anak korban diketahui berasal dari Jawa Barat dan berusia 14-18 tahun. Secara umum, masalah psikologis yang dialami anak adalah stres pada kategori sedang. Anak korban belum siap direintegrasi ke kampung halaman, dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Kondisi ini membutuhkan layanan rehabilitasi sosial.
“Usia remaja merupakan usia mencoba hal-hal baru, sehingga ketika anak terkena masalah mereka mudah stres, karena tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan ketahanan iman yang baik. Oleh karenanya, kami bersama pihak terkait akan melakukan upaya rehabilitasi, serta penanganan dan pendampingan berupa psiko-edukasi dan terapi psikologis bagi anak-anak korban,” ujar Nahar.
Nahar menambahkan, saat ini sedang dalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait bersamaan dengan upaya untuk melengkapi persyaratan tahapan rehabilitasi dan reintegrasi.
Oleh karena itu, Nahar mengingatkan agar upaya dan solusi yang dilakukan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak korban.
Selanjutnya, terkait informasi kaburnya 4 anak korban dari tempat penampungan sementara, KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan anak-anak korban tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sikka dan Polda NTT untuk melacak keberadaan 4 anak korban tersebut agar dapat mengikuti proses rehabilitasi dan reintegrasi,” ucap Nahar.
Nahar juga mengatakan, bagi yang siapapun yang mengetahui keberadaan anak-anak korban, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian ini, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat, dan penegak hukum dapat menindaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


.webp)














