Suara Pemerintah.id – Masyarakat kini bisa menerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan sosial tunai ini sempat terhenti pada April 2021. Namun, lonjakan pandemi Covid-19 kembali meningkat, maka diberlakukan Program Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai dari 3-20 Juli 2021.
Pemerintah segera gerak cepat dengan membuka bansos tunai tersebut.Bansos tunai PPKM darurat ini disalurkan untuk masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi virus corona, sehingga kebutuhan hidup cukup terpenuhi selama masa pemberlakuan PPKM.
Kementrian Sosial Republik Indonesia membeberkan melalui situs resminya http://kemensos.go.id perihal nilai bansos tunai PPKM Darurat yang bakal diterima masyarakat. Nilai total bansos tunai akan diberikan kepada masyarakat per Kepala Keluarga (KK) Rp 600.000.
Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 6,1 triliun untuk program bantuan sosial tunai PPKM darurat ini. Anggaran tersebut diperuntukan untuk 10 juta masyarakat tidak mampu dan keluarga miskin belum menerima bantuan PKH dan kartu sembako.
Mekanisme penyaluran bansos tunai PPKM darurat tetap sama seperti sebelumnya yakni melalui kantor pos dan himpunan bank negara (himbara). Syarat dan kriteria penerima bansos tunai PKM darurat antara lain, Memiliki nomor induk kependudukan (NIK), Memiliki kartu keluarga (KK), Nomor telepon aktif bisa dihubungi.
Masyarakat dapat mengecek nama penerima bansos tunai PPKM darurat dengan cara membuka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Berikut langkah-langkahnya sebagai berikut:
1.Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2.Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan
3.Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4.Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
5.Klik tombol pencari data
Selanjutnya, jika proses di atas berjalan lancar, Anda akan melihat lampiran data-data nama penerima bansos tunai PPKM darurat. Semoga bermanfaat.
(drs)