spot_img

BERITA UNGGULAN

Lonjakan Pasien Covid-19 Menurun, Luhut Minta Jam Kerja Di Atur Ulang

SuaraPemerintah.id – Aktifitas masyarakat di seluruh provinsi Jawa dan Bali mengalami penurunan di hari ke-11 pemberlakuan PPKM Darurat. Dalam hal ini Menko Marves Luhut B. Pandjaitan meminta agar jam kerja para pekerja diatur ulang.

“Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” ujar Menko Luhut secara virtual, Selasa (13/07/21).

- Advertisement -

Adanya PPKM Darurat ini diharapkan dapat menekan lonjakan covid-19 sehingga pekerja dapat bekerja dengan normal kembali. Oleh karena itu, Menko Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk terapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut “dirumahkan”,” terang Menko Marves.

- Advertisement -

Namun demikian, supaya manajemen tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja, luhut ingatkan Menaker agar dibuat regulasi yang jelas.  “WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam,” Kata Dia.

Bukan hanya itu, dalam mencegah penularan covid-19 selain jumlah pekerja 50 persen, jam makan siangnya harus diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan. “Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” sambung Luhut.

Sesuai arahan Menko Luhut, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh gubernur dalam mengimbau pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020. “Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat,” kata Menaker Ida.

lanjutnya, Menaker Ida menjelaskan, pengusaha atau pimpinan perusahaan telah dihimbau untuk mendorong dan memberikan kesempatan/memfasilitasi pekerja agar ikut vaksinasi, mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta dapat mengoptimalkan layanan kesehatan di seluruh perusahaan.

“Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar covid,” terang Ida.

Ikut serta dalam rakor virtual dalam membahas Dampak PPKM Darurat Terhadap Aspek Tenaga Kerja ini antara lain Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BNPB Ganip Warsito, serta beberapa pejabat terkait.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru