SuaraPemerintah.id –Â Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pastikan obat-obatan tersedia. Terutama obat-obatan terapi Covid-19 sehingga dipastikan aman dan tercukupi. Bersama Wagub Jawa Timur, Muhadjir mengunjungi Dinas Kesehatan Provinsi yang berada di Surabaya, PT Interbat di Sidoarjo, Instalasi Gudang Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik didampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
“Sejak pagi tadi saya bersama Pak Wagub mengunjungi beberapa lokasi, mulai dari hulu sampai ke hilir. Tujuannya untuk memastikan distribusi obat, mulai dari pusat industri sampai ke konsumen atau penggunanya itu khususnya mereka-mereka yang sedang mengalami musibah Covid-19 di wilayah ini bisa betul-betul ditangani dengan baik,” kata Muhadjir, Selasa (13/7/21).
Muhadjir mengakui masih ada beberapa masalah, seperti langkanya obat Actemra salah satu obat terapi covid-19 merupakan obat rekomendasi WHO guna menekan jumlah interleukin 6 (IL-6) yang tinggi pada kasus rheumatoid arthritis. Obat itu sangat penting jika tidak segera diobati, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh khususnya bagi pasien yang sedang menderita Covid-19.
“Karena itu obat impor jumlahnya sangat terbatas. Kita tidak ada pilihan lain kecuali digunakan untuk yang betul-betul urgent. Di pasar internasional juga sama untuk mencarinya susah, obat Actemra itu memang sangat langka. Tadi saya sudah lihat di gudang Dinkes Provinsi saja cuma ada 4 (empat) paket jadi betul-betul sangat terbatas dan ini akan menjadi perhatian kita,” terangnya.
Di sisi lain, adanya masalah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19 yang jauh sangat rendah dibandingkan harga sebelumnya. Terkait hal ini, Menko PMK akan mendiskusikan dan melaporkan kepada Presiden.
Selanjutnya, dalam menyikapi terkait adanya pihak yang disidak karena melakukan penimbunan obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin, Menko PMK tegas menyatakan tidak boleh ada penimbunan obat apalagi yang diperlukan untuk memerangi Covid-19.
“Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Nasional Asosiasi Farmasi Indonesia Provinsi Jatim Philips Pangestu menjelaskan penyaluran obat dimulai dari industri ke pedagang besar farmasi (PBF) selanjutnya ke RS atau apotek, setelah itu obat dapat ditebus dengan resep dokter.
“Kondisi sekarang telemedicine, copy resep. Saya belanja ke 10 apotek, saya dapat barang. Ini yang agak susah kita mengontrolnya. Iya (kemungkinan dari situ) karena kalau kita atau PBF kan ngga mungkin,” kata Philips.
Serasa dengan Menko PMK, Philips menyatakan diperlukannya peningkatan moralitas dan kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi darurat akibat Covid-19.


.webp)













