spot_img

BERITA UNGGULAN

Ojek Online Kantongi Surat STRP Dari Dishub DKI

SuaraPemerintah.id – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sopir ojek online sudah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari masing-masing perusahaan. STRP menjadi syarat wajib saat ini bagi warga yang melakukan mobilitas di Jakarta.

“Saya sampikan bahwa untuk seluruh ojol apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab dari aplikasi Gojek maupun perusahaan aplikasi Maxim dan sebagian dari Shopee, seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh Dinas tersebut (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/7).

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, Benni Aguscandra menyampaikan sejak 5-14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, sebanyak 136.448 permohonan masuk ke dalam database DPMPTSP.

Dari jumlah tersebut, 119.183 permohonan disetujui; 1.051 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 16.214 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.

- Advertisement -

“Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut terdapat 134.927 permohonan STRP Perusahaan atau kolektif disektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak” ujar Benni.

Benni menyampaikan lonjakan permohonan STRP terjadi pada hari selasa 13 Juli 2021 tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan, di mana permohonan mengalami peningkatan 8 kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari-hari sebelumnya.

Benni juga menuturkan, penyebab permohonan STRP ditolak karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka STRP secara otomatis tertolak sejak 5 Juli 2021 seperti dilansir laman merdeka.com

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single submission) dan ini menambah daftar panjang penolakan pengajuan STRP.

“Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB itu,” pungkasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru