Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

PPKM Level 4, Angkasa Pura Airports Berlakukan Prokes Ketat

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sudah mulai berlaku dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, untuk itu Angkasa Pura Airports mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut mengenai perpanjangan PPKM Level 4. Dalam hal ini, Angkasa Pura Airpots melakukan pengawasan terhadap ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan terjadinya penularan virus corona dalam transportasi udara.

Peraturan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli lalu.

- Advertisement -

Adapun yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai tanggal 19 Juli tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat vaksin pertama;
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi para calon penumpang dengan tujuan luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

- Advertisement -

Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan kewajiban menunjukan sertifikat vaksin dikecualikan bagi para calon penumpang dalam kategori berikut:
1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
2. Pasien dengan kondisi sakit keras;
3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga;
4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang; dan
5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

“Sehubungan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang, dapat kami sampaikan bahwa Angkasa Pura Airports selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara. Kami juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya. Petugas kami di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara,” papar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, Senin (26/7/21).

Trafik di 15 Bandara Angkasa Pura Airports Pada Masa Implementasi PPKM Darurat

Selama adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu, sampai 25 Juli, tercatat sebanyak 600.897 penumpang pesawat udara telah terlayani di 15 bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura Airports. Penumpang sejumlah itu terlayani melalui 11.461 pergerakan pesawat udara. Sedangkan untuk trafik kargo, sebanyak 23.128.328 kg barang tercatat telah terlayani di 15 bandara Angkasa Pura Airports.

Dengan membandingkan catatan pada rentang waktu pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-25 Juli (23 hari pencatatan) dengan periode rentang waktu yang sama pada masa sebelum implementasi PPKM Darurat pada tanggal 10 Juni hingga 2 Juli, tercatat terdapat penurunan trafik yang terlayani.

Selama periode 10 Juni hingga 2 Juli, tercatat sebanyak 2.527.164 penumpang terlayani melalui 24.985 pergerakan pesawat udara di 15 bandara Angkasa Pura Airports. Pada periode yang sama, sebanyak 27.649.172 kg kargo tercatat telah terlayani.

“Pada masa implementasi PPKM Darurat ini, terdapat tren penurunan jumlah pergerakan penumpang, pesawat udara, serta kargo di bandara yang kami kelola. Untuk penumpang, terdapat penurunan yang sangat drastis, yaitu hingga 76%. Untuk pergerakan pesawat udara dan kargo, masing-masing mengalami penurunan sebesar 54% dan 16%. Dapat dikatakan, penurunan ini menjadi pertanda bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu menekan pergerakan warga masyarakat melalui transportasi udara,” lanjutnya.

“Meskipun lalu lintas angkutan udara mengalami penurunan yang cukup drastis, kami tekankan sekali lagi bahwa hal ini tidak mengurangi komitmen kami untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi pengguna jasa bandara. Pun demikian bagi kami untuk selalu secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di 15 bandara kami. Khususnya untuk layanan kargo, termasuk untuk layanan ekspor dan impor, kami pastikan tetap beroperasi secara normal dan lancar. Di masa seperti sekarang ini, pergerakan barang melalui transportasi udara harus tetap berjalan lancar untuk dapat mengatrol perekonomian yang terdampak cukup besar oleh pandemi,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru