spot_img

BERITA UNGGULAN

PPKM Level 4 DAMRI Perketat Syarat Perjalanan Penumpang

SuaraPemerintah.ID – Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono mengatakan bahwa selama masa PPKM ini, DAMRI beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam mendukung keputusan pemerintah mengenai perpanjangan PPKM Level 4 khususnya dalam layanan angkutan Pulau Jawa dan Pulau Bali, yang telah dimulai sejak (26/7/21). Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, serta Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.

“Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB. Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) 50 persen di dalam bus. Petugas kami akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus,” kata Sidik.

- Advertisement -

Sejak adanya pemberlakuan ini, para calon penumpang DAMRI area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen dengan batas waktu maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. “Kemudian bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/Keperluan dari pimpinan Perusahaan,” tambahnya.

Kepada para penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. Namun bagi penumpang yang telah membeli tiket dan ingin melakukan reschedule untuk segera mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan atau melalui email di [email protected] maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter Damriindonesia. Calo penumpang wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud.

- Advertisement -

Pada awal mula pandemi COVID-19 di tahun 2020 silam, DAMRI sudah mengikuti aturan mengenai penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. DAMRI menerapkan protokol kesehatan mulai dari melakukan desinfektan pool dan bus, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing, wajib masker pelanggan dan pramudi, penyediaan hand sanitizer serta pembatasan kapasitas pelanggan (load factor) di dalam bus.

DAMRI mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. Sebagai transportasi publik, DAMRI tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak. “Kami imbau untuk masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Jangan lupa untuk tetap berdoa dan berusaha agar pandemi ini segera usai dan perekonomian di Indonesia dapat pulih kembali.” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru