SuaraPemerintah.ID– Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi 0,08 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,54 bulan Juli 2021. Peningkatan ini terjadi saat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan.
“Berdasarkan pemantauan BPS di 90 kota, terjadi inflasi 0,08 persen atau terjadi peningkatan IHK dari 106,46 pada Juni menjadi 106,54 pada Juli 2021,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono melalui teleconference, Senin (2/8/21).
Hal ini diketahui dari faktor penyumbangnya, kenaikan harga ikan kembung menyumbang inflasi hingga 0,52 persen. Begitu juga kenaikan harga cabai ikut menyumbang kenaikan inflasi.
Inflasi tertinggi terjadi di Sorong sebesar 1,51 persen. Penyumbang inflasi disebabkan adanya kenaikan harga komoditas seperti ikan kembung, cabai rawit, dan ikan tongkol.
Sedangkan dilihat dari angka deflasi, Manokwari jadi yang tertinggi selama pemberlakuan PPKM di Juli 2021 pada kisaran -0,60 persen.
“Penyebabnya adanya penurunan harga kangkung dan juga adanya penurunan harga untuk komoditas tomat,” ujar Margo Yuwono.


.webp)















