SuaraPemerintah.ID– Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memastikan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat madrasah telah turun sebesar Rp1,3 triliun, sekitar dua juta siswa akan terbantu di semua jenjang.
“Tahun 2021, Kemenag mengalokasikan dana Bantuan Sosial PIP Madrasah sebesar Rp1.302.009.650.000 dengan jumlah kuota 2.005.065 siswa madrasah pada semua jenjang,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (4/8/21).
Kemenag merincikan dana sebanyak Rp422.823.150.000 bakal dibagikan kepada 939.607 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), kemudian Rp558.814.500.000 akan disalurkan untuk 745.086 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sisanya, Rp320.372.000.000 disalurkan kepada 320.372 siswa Madrasah Aliyah (MA).
Dalam hal ini, Ali memastikan seluruh dana bantuan sosial PIP madrasah tahun ini sudah keluar dalam dua tahap. Tahap I dikeluarkan Maret 2021 sejumlah Rp937.418.700.000 dan akan disalurkan kepada 1.803.531 siswa, berikut rinciannya, 845.321 siswa MI, 685.776 siswa MTs, dan 272.434 siswa Madraah Aliyah.
“Sementara untuk pencairan tahap II dilakukan pada pertengahan Juli 2021, sebesar Rp364.590.950.000 untuk 201.534 siswa, terdiri atas 94.286 siswa MI, 59.310 siswa MTs, dan 47.938 siswa MA,” tandasnya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Isom Yusqi menambahkan, pengeluaran dana bantuan dilakukan 2 tahap, dalam 2 tahap ini dibagikan kepada penerima berbeda.
Pencairan tahap I diperuntukkan bagi siswa madrasah sudah menerima bantuan pada tahun sebelumnya (on going). Sementara pencairan tahap II, dibagikan untuk penerima baru sesuai usulan madrasah.
Dalam penjelasannya, pencairan tahap II dalam proses penyaluran dana ke masing-masing rekening siswa oleh bank penyalur. Bagi siswa yang mendapatkan bantuan, dapat melakukan pencairan dan aktivasi rekening di masing-masing bank penyalur ditetapkan.
“Informasi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Madrasah ini dapat diakses pada laman: http://pipmadrasah.kemenag.go.id/e_monev/,” jelasnya.
Prgram PIP merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang kurang mampu, sehingga dapat menjadi generasi yang unggul, mandiri, dan berprestasi, dan juga menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan.
Pelaksanaan PIP berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2015 dan telah diperbaharui dengan KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.


.webp)















